“…(1) Sertifikat pendidik yang telah divalidasi, (2) Beban kerjanya sebagai guru terpenuhi, (3) Sertifikat pendidik yang dimilikinya sesuai dengan apa yang diajarkannya, (4) Termasuk dalam guru tetap yang terdaftar di departemen, (5) Maksimal usia 60 tahun, (6) Hanya terikat pada instansi pendidikan tempat ia bertugas. (Hermawan et al, 2021) Namun dalam Implementasinya masih terdapat banyak masalah terkait dengan pemenuhan Tunjangan Profesi Guru di beberapa daerah. Pertama, permasalahan mengenai belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru terjadi di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2018 (Hermanto, 2021).…”