2021
DOI: 10.54783/dialektika.v19i3.13
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Evaluasi Penyerapan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bandung Tahun 2020

Abstract: Melihat lambatnya penyerapan anggaran tentunya akan mencerminkan kualitas kinerja aparatur pemerintah, dan ini akan berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi. Melihat hal ini peneliti ingin mengetahui penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah wilayah Kabupaten Bandung dalam pencairannya seringkali terlambat tidak sesuai dengan yang direncanakan, mengindikasikan penyerapan anggaran kurang efektif. Serta mencoba menganalisis hasil evaluasi penyerapan anggaran dan faktor penyebab upaya dalam mengata… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…(1) Sertifikat pendidik yang telah divalidasi, (2) Beban kerjanya sebagai guru terpenuhi, (3) Sertifikat pendidik yang dimilikinya sesuai dengan apa yang diajarkannya, (4) Termasuk dalam guru tetap yang terdaftar di departemen, (5) Maksimal usia 60 tahun, (6) Hanya terikat pada instansi pendidikan tempat ia bertugas. (Hermawan et al, 2021) Namun dalam Implementasinya masih terdapat banyak masalah terkait dengan pemenuhan Tunjangan Profesi Guru di beberapa daerah. Pertama, permasalahan mengenai belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru terjadi di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2018 (Hermanto, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(1) Sertifikat pendidik yang telah divalidasi, (2) Beban kerjanya sebagai guru terpenuhi, (3) Sertifikat pendidik yang dimilikinya sesuai dengan apa yang diajarkannya, (4) Termasuk dalam guru tetap yang terdaftar di departemen, (5) Maksimal usia 60 tahun, (6) Hanya terikat pada instansi pendidikan tempat ia bertugas. (Hermawan et al, 2021) Namun dalam Implementasinya masih terdapat banyak masalah terkait dengan pemenuhan Tunjangan Profesi Guru di beberapa daerah. Pertama, permasalahan mengenai belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru terjadi di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2018 (Hermanto, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified