2020
DOI: 10.32639/jiak.v9i1.338
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kecamatan Balikpapan Kota

Abstract: The purpose of this research is to examine the factors that can affect UMKM taxpayer compliance, especially in Balikpapan Kota Subdistrict, namely knowledge and understanding of Government Regulation on taxation (PP No.46, 2013), taxpayer awareness, tax authorities services and modernization of the tax administration system. The sample used was 58 UMKM respondents who were registered in the Office of Cooperative, MSMEs, and industry in the city of Balikpapan. The sampling method uses the formula of Isaac and M… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
8

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5
1

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(10 citation statements)
references
References 1 publication
0
2
0
8
Order By: Relevance
“…Menurut Septirani and Yogantara (2020) mendefinisikan kesadaran wajib pajak adalah kondisi di mana wajib pajak memiliki pengetahuan, pengakuan, penghargaan, dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan memiliki motivasi untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Pernyataan tersebut sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Aritonang (2020); Handayani et al (2020); Pangesti and Yushita (2019) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak bersinergi positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Namun berbeda dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Lutvitasari (2021) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Menurut Septirani and Yogantara (2020) mendefinisikan kesadaran wajib pajak adalah kondisi di mana wajib pajak memiliki pengetahuan, pengakuan, penghargaan, dan ketaatan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan memiliki motivasi untuk memenuhi tanggung jawab perpajakannya. Pernyataan tersebut sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Aritonang (2020); Handayani et al (2020); Pangesti and Yushita (2019) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak bersinergi positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Namun berbeda dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Lutvitasari (2021) yang menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified
“…Pernyataan tersebut sesuai dengan penelitian yang telah dilakukan oleh Lutvitasari (2021); Pratama and Mulyani (2019) yang menyatakan bahwa pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Namun berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh Aritonang (2020); Handayani et al (2020); Listiyowati et al (2021) yang menyatakan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Adanya inkonsistensi penelitian-penelitian terdahulu menunjukkan bahwa variable pelayanan fiskus perlu dikaji lebih lanjut.…”
Section: Pendahuluan Latar Belakangunclassified
“…Tax payments seem to be simply done to fulfil obligations in the form of legality. Taxpayers pay taxes because the regulation asks them to do so [30]. The difficulty of achieving voluntary tax compliance was also expressed by the third informant, Mrs. Putu.…”
Section: Tax Is a Legal Burdenmentioning
confidence: 99%
“…Kesan ini diungkapkan oleh seseorang melalui tindakan, apakah patuh atau tidak. Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa kualitas jasa keuangan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, (Wulandari et al 2020;Hanindita 2020;Dewi & Susanto 2021).…”
Section: Pengertianunclassified