Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) merupakan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian rakyat yang saat ini sangat membantu pemerintah dalam penyerapan terhadap para pekerja karena hal ini terbukti pada saat pencarian krisis moneter beberapa dekade yang lalu dan dimasa pandemi. Tujuan penelitian ini digunakan untuk menganalisisi sanksi pajak, tingkat pemahaman pajak, tarif pajak, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di bidang kuliner. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kuantitatif, dengan cara menyebarkan kuesioner kepada objek UMKM kuliner. Populasi penelitian ini berjumlah sebanyak 32.727 UMKM di bidang kuliner. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 140 responden dengan penyebaran kuesioner secara acak. Teknik analisis yang digunakan adalah Analisis Structural Equation Modeling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pemahaman pajak dan tarif pajak berpengaruh positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Saran dengan adanya temuan hasil penelitian ini diharapkan para pelaku UMKM dibidang Kuliner agar dapat segera memanfaatkan dan melakukanan atau melaksanakan Kepatuhan Wajib Pajak , Sanksi Pajak, Tingkat Pemahaman Pajak, Tarif pajak, dan Pelayanan Fiskus dengan baik dan tepat, dan dengan adanya penelitian ini diharapkan agar UMKM di bidang Kuliner dapat menaati atau meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak UMKM.