Masyarakat indonesia lebih cenderung menggunakan variasi bahasa pada proses komunikasi dan interaksi sosial. Salah satu variasi bahasa yang sering digunakan yaitu alih kode dan campur kode. Bagi sebagian masyarakat hal yang biasa menggunakan alih kode dan campur kode karena bahasa pertamanya ialah bahasa daerah dan bahasa keduanya yakni bahasa Indonesia. Alih kode dan campur kode adalah pergantian pemakaian bahasa atau ragam bahasa tertentu kedalam bahasa lain. Transaksi jual beli yang terjadi di pasar lebih bervariasi dalam penggunaan variasi bahasa. Oleh karena itu, alih kode dan campur kode antara penjual dan pembeli sangat menarik untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan wujud alih kode dan campur kode dalam kegiatan jual beli pada masa pandemi. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif, yang berlokasi di pasar Kersana. Data dalam penelitian ini berwujud pemakaian bahasa oleh penjual dan pembeli di pasar Kersana pada masa pamdemi pada saat transaksi jual beli. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik simak, teknik rekam, dan teknik catatat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat proses alih kode dan campur kode dalam pemakaian antara penjual dan pembeli di pasar Kersana. Dengan demikian, penggunaan alih kode dan campur kode antara penjual dan pembeli dipengaruhi adanya kebiasaan penutur, mitra tutur, kehadiran penutur ketiga, dan situasi pembicaraan tertentu serta kemampuan pemakaian bahasa yang dilatar belakangi oleh tingkat pendidikan baik penjual dan pembeli.