2022
DOI: 10.37477/sev.v7i1.341
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Fenomena Produk dengan Merek Palsu: Perlindungan Konsumen?

Abstract: Fenomena barang merek palsu yang terjadi sekarang sangatlah marak di pasaran apalagi selama masa pandemi banyak oknum nakal yang semakin melancarkan aksinya. Akibatnya banyak peredaran barang merek palsu dikalangan sekitar masyrakat. Masyarakat banyak tertarik terhadap barang tiruan karena merasa harganya terjangkau baik untuk masyarakat kelas atas, menengah, dan bawah, barang yang dijual juga banyak di pasaran tidak seperti barang asli yang hanya didapatkan di tokonya langsung, bagi mereka sebagai konsumen ba… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1
1

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Belanja online tersebut selain berdampak positif yaitu dengan memudahkan customer dalam hal berbelanja, tetapi belanja online ini memiliki dampak negatif juga yaitu seperti barang yang kita pesan tidak sesuai dengan barang yang kita terima (Hidayati et al, 2020). Dalam hal ini pedagang banyak mendapat keuntungan karena konsumen banyak membeli barang palsu ini dikarekan harganya yang sangat murah sedangkan pemilik merek atau store asli sangat dirugikan karena merek barang nya sudah dijual oleh pedagang palsu tersebut kepada konsumen (Bukit et al, 2022).…”
unclassified
“…Belanja online tersebut selain berdampak positif yaitu dengan memudahkan customer dalam hal berbelanja, tetapi belanja online ini memiliki dampak negatif juga yaitu seperti barang yang kita pesan tidak sesuai dengan barang yang kita terima (Hidayati et al, 2020). Dalam hal ini pedagang banyak mendapat keuntungan karena konsumen banyak membeli barang palsu ini dikarekan harganya yang sangat murah sedangkan pemilik merek atau store asli sangat dirugikan karena merek barang nya sudah dijual oleh pedagang palsu tersebut kepada konsumen (Bukit et al, 2022).…”
unclassified
“…Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4(1), 53-61.14 Bukit, A. N., Weley, N. C., Harahap, R. A., & Disemadi, H. S. (2022). Fenomena Produk dengan Merek Palsu: Perlindungan Konsumen?.…”
unclassified