2018
DOI: 10.29303/jatiswara.v33i2.164
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Fungsionalisasi Hukum Kekayaan Intelektual Dalam Komersialisasi Kekayaan Intelektual Oleh Industri Dan Usaha Kecil Menengah Di Pulau Lombok NTB

Abstract: Fungsi hukum dalam komersialisasi dan eksploitasi invensi dan kreasi kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Industri kecil menengah merupakan bagaian dari upaya yang dapat dilakukan agar industri kecil menengah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau pemanfaatan invensi dan kreasi yang dihasilkannya. Untuk mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim dan untuk dapat menuntut pihak lain yang  menggunakan tanpa ijin, maka industri kecil menengah yang menghasilkan invensi dan … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur tentang hak kekayaan intelektual (HKI) di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun demikian, HKI sering disebut dalam kaitannya dengan Pasal 28C ayat 11 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari pendidikan dan pengajaran, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya" (Kaharudin, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tidak ada ketentuan yang secara tegas mengatur tentang hak kekayaan intelektual (HKI) di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Meskipun demikian, HKI sering disebut dalam kaitannya dengan Pasal 28C ayat 11 UUD 1945, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari pendidikan dan pengajaran, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta berhak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya" (Kaharudin, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified