2019
DOI: 10.25123/vej.3613
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

FUNGSIONALISASI PASAL 44 KUHP DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (SUATU RE-ORIENTASI & RE-EVALUASI MENUJU REFORMULASI)

Abstract: Uncertainty with regard to the proper implementation of Article 44 of the Criminal Code is to be discussed.  In legal practice, the existence of mental disorder in those who are accused of murder or homicide will be made dependent on the decision of psychiatrist (authorized to conduct forensic psychology or psychiatry). In the case that such mental disorder is determined to be existing during a pre-trial hearing, the court is under no obligation to order cessation of the criminal proceeding. It is noted that i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan kelompok yang rentan terhadap stigmatisasi dan diskriminasi, terutama dalam konteks sistem hukum dan pidana (Lesmana, 2019). Di banyak negara, masih ada ketidakpastian dan perdebatan tentang tanggung jawab negara dalam menangani tindakan pidana yang dilakukan oleh ODGJ (Ohoiwutun et al, 2019). Beberapa negara telah mengadopsi pendekatan khusus untuk menangani tindakan pidana ODGJ, seperti penggunaan jalur hukum dan penanganan kasus yang berbeda dari kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh orang biasa (Ananda, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan kelompok yang rentan terhadap stigmatisasi dan diskriminasi, terutama dalam konteks sistem hukum dan pidana (Lesmana, 2019). Di banyak negara, masih ada ketidakpastian dan perdebatan tentang tanggung jawab negara dalam menangani tindakan pidana yang dilakukan oleh ODGJ (Ohoiwutun et al, 2019). Beberapa negara telah mengadopsi pendekatan khusus untuk menangani tindakan pidana ODGJ, seperti penggunaan jalur hukum dan penanganan kasus yang berbeda dari kasus tindakan pidana yang dilakukan oleh orang biasa (Ananda, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…If it is proven that the perpetrator cannot be held accountable for his crime, the judge can give him/her sanction in reference to the provision in Article 44 section (2), which stipulates that the judge sends the perpetrator to a mental health facility to be observed, maximum for a year as a probation (Ohoiwutun et al, 2019).…”
Section: A Introductionmentioning
confidence: 99%