2020
DOI: 10.54553/kharisma.v1i2.32
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Gambaran Persepsi Pejabat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Majelis Daerah Jawa Tengah tentang Pandemi Covid-19 dan Implikasinya bagi Pelayanan Gerejawi

Abstract: This research was motivated by the difference in perceptions among GBIS officials of the Central Java Regional Council about the Covid-19 pandemic. This difference has implications for ecclesiastical service. The research problem in this research is what is the perception of the Central Java Regional Council GBIS officials about the Covid-19 pandemic and its implications for ecclesiastical services? Meanwhile, the purpose of this study is to explain the perceptions of the Central Java Regional Council GBIS off… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2022
2022

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Khusus di bidang keagamaan, krisis tersebut mulai dirasakan setelah diterapkannya himbauan pemerintah tentang social distancing sebagai bentuk kedaruratan kesehatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, sehingga seperti warga negara dianjurkan untuk menjaga jarak, serta tidak mengadakan kegiatan yang bersifat massal dan berkelompok. Terlebih, ketika dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka pencegahan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyebabkan umat beragama, khususnya umat kristiani tidak dapat lagi beribadah bersama di dalam gedung gereja atau di tempat lain secara berkelompok, melainkan secara individu di rumah masing-masing (Setiawan, 2020). Dari hal yang disebutkan di atas maka terlihat gereja kurang leluasa untuk melaksanakan kegiatan ibadah persekutuan termasuk juga dalam kegiatan katekisasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Khusus di bidang keagamaan, krisis tersebut mulai dirasakan setelah diterapkannya himbauan pemerintah tentang social distancing sebagai bentuk kedaruratan kesehatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, sehingga seperti warga negara dianjurkan untuk menjaga jarak, serta tidak mengadakan kegiatan yang bersifat massal dan berkelompok. Terlebih, ketika dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka pencegahan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyebabkan umat beragama, khususnya umat kristiani tidak dapat lagi beribadah bersama di dalam gedung gereja atau di tempat lain secara berkelompok, melainkan secara individu di rumah masing-masing (Setiawan, 2020). Dari hal yang disebutkan di atas maka terlihat gereja kurang leluasa untuk melaksanakan kegiatan ibadah persekutuan termasuk juga dalam kegiatan katekisasi.…”
Section: Pendahuluanunclassified