Abstrak Dalam UU Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa titik berat otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Akan tetapi realitanya, urusan pemerintahan yang diserahkan ke kabupaten tersebut juga dilimpahkan kembali kepada pemerintah terendah seperti nagari di Sumatera Barat dan desa di Yogyakarta. Padahal dalam UU, pemerintah terendah seperti nagari dan desa memiliki kewenangan otonomi berdasarkan hak asal usulnya. Faktanya, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul ini tidak pernah jelas bentuknya dan seperti apa implementasinya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan kaedah grounded theory, artikel penelitian ini menjelaskan makna otonomi di nagari dan desa berdasarkan hak asal usul yang belum mampu diidentifikasi oleh pemerintah terendah tersebut. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan implikasi dari pelaksanaan urusan yang dilimpahkan pemerintah kabupaten kepada pemerintah nagari dan desa. Hal penting yang ditemukan dalam tulisan ini adalah ternyata pemerintah memang mengabaikan kewenangan pemerintah terendah dalam melaksanakan hak asal usulnya. Akibatnya pemerintah nagari dan desa lebih memilih pelaksanaan urusan yang dilimpahkan kepadanya untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yang ada di kabupaten.
Kata Kunci: quasi otonomi dan pemerintahan terendah
QUASI AUTONOMY AT THE LOWEST GOVERNMENT: SIMARASOK VILLAGE IN WEST SUMATERA PROVINCE AND PONJONG VILLAGE IN YOGYAKARTA PROVINCEAbstract Local Government Law illuminate the emphasis of local autonomy is at the district level. However, in fact, the district government with its autonomy tend to submit its affairs to the lowest government such as nagari in West Sumatera and desa in DI Yogyakarta. Whereas in the Act, nagari and desa have the autonomous rights based on its origins. However, this autonomy rights has never been clear what its shape and implementation. By using qualitative research methods with grounded theory techniques, this article explains what the real meaning of local autonomy in the district and why local governments also delegate part of his affairs to nagari and desa government. In addition, this paper also explains what the implications of the implementation of the district government affairs delegated to the government of nagari and village. Important finding in this paper is the district government tend to ignore the nagari rights to accomplish its authority based on its origins rights. Consequently, nagari and desa government prefers to implement of the district affairs that delegated to nagari to support regional autonomy in the district area.Key Words: Quasi autonomy and The lowest government PENDAHULUAN Penyelenggaraan prinsip desentralisasi di Indonesia menyisakan persoalan mendasar, terutama dalam meletakkan titik berat otonomi. Dalam UU Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa titik berat otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Namun, pada aspek lain, otonomi di tingkat terendah seperti nagari, desa atau dengan sebutan lain yang setingkat dengannya juga memiliki otonomi asli berdasarkan hak asal ...