2018
DOI: 10.37541/plenojure.v7i1.352
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut Uu NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract: Pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen. Pada sisi lain  bahwa dengan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan k… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Consumer protection is a consequence and part of technological and industrial advancements, as the development of industrial products on one hand requires protection for consumers on the other (Rokan & Zulham, 2022). According to Article 1, paragraph 1 of the Republic of Indonesia Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, consumer protection is any effort that ensures legal certainty to provide protection to consumers (Nawi, 2018).…”
Section: Definition Of Consumer Protectionmentioning
confidence: 99%
“…Consumer protection is a consequence and part of technological and industrial advancements, as the development of industrial products on one hand requires protection for consumers on the other (Rokan & Zulham, 2022). According to Article 1, paragraph 1 of the Republic of Indonesia Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, consumer protection is any effort that ensures legal certainty to provide protection to consumers (Nawi, 2018).…”
Section: Definition Of Consumer Protectionmentioning
confidence: 99%
“…(f) Ketika teradi kerugian terhadap konsumen, pelaku usaha memiliki kewaiban mengganti kerugian terhadap konsumen Pada UU Perlindungan Konsumen, pengaturan mengenai tuntutan kewajiban pelaku usaha lebih banyak dibandingkan dengan hak yang diterima pelaku usaha. Misalnya saja perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu (Nawi, 2018): (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau perdagangkan barang yang: (a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, (b) Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimna yang dinyatakan dlam label, (c) Tidak sesuai dengan ukuran,takaran dan sejenisnya menurut ukuran yang sebenarnya, (d) Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana yang tertera pada label, (e) Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan pada label, (f) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebu, (g) Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; (h) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label; (i) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan yang harus dipasang/dibuat; (j) Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia yang sesuai dengan ketentuan. (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Hak Dan Kewajiban Pelaku Usahaunclassified
“…Dengan melanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut konsumen juga telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam Pasal 8 UU No. 8/1999 antara lain(Nawi 2018): a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan; b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.…”
unclassified