Pernikahan secara mendadak atau married by accident sering terjadi pada remaja di usia kurang dari usia 20 tahun karena telah hamil lebih dulu. Kawin hamil disebabakan berbagai faktor internal dan eksternal. Salah satu faktor internal ialah iman yang lemah dan faktor eksternal seperti pergaulan bebas. Pada usia yang masih muda telah kawin dan hamil dari tindakan tersebut terdapat implikasi bagi pasangan suami istri. Artikel ini tergolong dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif dengan mempertimbangkan aspek yuridis, psikologis, dan sosiologis (interdisipliner). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa; secara yuridis, pernikahan karena insiden kehamilan di luar nikah boleh dilaksanakan. Secara psikologis pernikahan itu berdampak terhadap emosi yang labil. Secara sosiologis, pernikahan kawin hamil berdampak pada kesenjangan usia, peluang kerja, dan kesan negatif oleh masyarakat