Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) telah berjalan selama lebih dari 10 tahun dan menjadi suatu pedoman atau acuan yang bersifat wajib untuk dilaksanakan bagi perusahaan yang memiliki potensi bahaya besar atau mempekerjakan paling sedikit 100 orang pekerja. Penerapan SMK3 merupakan salah satu upaya preventif yang harus dilakukan akibat meningkatnya risiko kecelakaan kerja. SMK3 adalah penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang akan dapat meminimalkan risiko kerugian moral dan moneter, kehilangan jam kerja, serta keselamatan orang dan lingkungan .Penelitian ini adalah penelitian gabungan (mixed method). Dalam penelitian ini, teknik pengolahan data secara kuantitatif dilakukan untuk mengukur hasil penerapan SMK3 di industri galangan kapal kecil PT. X menggunakan instrumen audit tingkat awal (64 kriteria SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Penelitian ini dilakukan pada Bulan September 2023 - Oktober 2023 yang dengan pengambilan data observasi pada industri galangan kapal kecil PT X. Digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian penerapan SMK3 di 3 industri galangan kapal kecil PT. X berdasarkan instrumen audit SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 tingkat awal (64 kriteria) Manajer HSE dari setiap perusahaan di PT. X merupakan responden yang memberikan dokumen dan keterangan. Hasil penelitian didapatkan fakta bahwa Tingkat kesesuaian penerapan SMK3 PT. X : 21,88 % ,Tingkat ketidaksesuaian penerapan SMK3 PT. X sebesar 78,12 % dengan temuan mayor sebesar 51 %, temuan minor sebesar 45 %, dan temuan kritikal sebesar 4 %.