The village government is a form of regional autonomy in order to provide space for the community in regional development, related to this, the role of the Village Consultative Body is very much needed in improving the village development system, this research aims to find out the role and inhibiting aspects of the Village Consultative Body (BPD) in the development of Margojaya Village, East Mesuji District, Mesuji Lampung Regency, through qualitative methods with data collection techniques in the form of interviews, observation, and documentation. The results of research on the role of the Village Consultative Body in Development consist of carrying out development supervision, carrying out planning, and assisting in the positioning of village organizations. The Village Consultative Body provides benefits for development by the village government so that development becomes more optimal. However, in implementing the role of the Village Consultative Body (BPD) there are still many obstacles, namely the determination of members of the Village Consultative Body tends to be passive and not optimal in processing village regulations.AbstrakPemerintah desa merupakan salah satu bentuk otonomi daerah guna memberikan ruang gerak bagi masyarakat dalam pembangunan daerah. Terkait dengan hal itu sangat dibutuhkan peran Badan Permusyawaratan Desa dalam meningkatkan sistem pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan aspek-aspek penghambat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan desa Margojaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung, melalui metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan terdiri dari pelaksanaan pengawasan pembangunan, melakukan perencanaan, dan membantu permosisian organisasi desa. Badan Permusyawaratan desa memberikan manfaat terhadap pembangunan oleh pemerintah desa sehingga pembangunan menjadi lebih optimal. Akan tetapi dalam melaksanakan perannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih banyak menjumpai beberapa kendala, yakni penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa cenderung bergerak pasif dan belum optimal dalam memproses penetapan peraturan desa.