2020
DOI: 10.23960/administratio.v11i1.116
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hubungan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa serta Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
3
1

Relationship

2
2

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
2
Order By: Relevance
“…Village administration is the smallest level of government in the local government administration system, with a special focus on village communities. The impact of this relationship, the performance of the village government, especially the village head and the Village Consultative Body (BPD) as the main instrument of government is very necessary, so the element of synergy between institutions is the main driver in village development (Rumkel et al, 2020;Wasistiono, 2019).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Village administration is the smallest level of government in the local government administration system, with a special focus on village communities. The impact of this relationship, the performance of the village government, especially the village head and the Village Consultative Body (BPD) as the main instrument of government is very necessary, so the element of synergy between institutions is the main driver in village development (Rumkel et al, 2020;Wasistiono, 2019).…”
Section: Resultsmentioning
confidence: 99%
“…Sinergi antar lembaga dan masyarakat menjadi pendorong utama pembangunan desa (Wasistiono, 2019). Dan Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa serta Aparatur Pemerintah Desa harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan pengawasan pembangunan desa tentunya dengan ikut melibatkan masyarakat desa (Rumkel et al, 2020). Oleh karena itu berdasarkan penelitian diketahui bahwa pengawasan pembangunan telah dilaksanakan dengan baik oleh BPD bersama dengan aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa.…”
Section: Pengawasanunclassified
“…Keberhasilannya ditentukan oleh derajat implementability dari kebijakan tersebut. Isi kebijakan mencangkup hal-hal sebagai berikut: Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran tentunya diharapkan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Afandi et al, 2020;Rumkel et al, 2020). Dengan diterapkan Peraturan Daerah ini, manfaat yang didapatkan masyarakat adalah mereka tidak repot untuk membayar retribusi parkir kepada petugas parkir pada saat mereka memarkirkan kendaraannya ditempat parkir ditepi jalan umum yang telah disediakan pemerintah.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified