Kebijakan ini tentunya harus memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO). Protokol kesehatan adalah prosedur kesehatan yang harus dilakukan ketika melaksanakan aktivitas di tengah pandemi COVID-19. Melalui Peraturan Bupati Sintang No. 60 Pasal 6 Tahun 2020 bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan pada tempat dan fasilitas umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kedisiplinan remaja dalam menerapkan protokol kesehatan pada pengunjung cafe di Kecamatan Sintang tahun 2022. Penelitian ini menggunakan desain penelitian observasional analitik dengan rancangan studi Cross Sectional. Populasi dalam penelitian ini yaitu remaja usia 10-19 tahun di kecamatan Sintang yang berjumlah 74.612 jiwa. Sampel yang diteliti sebanyak 215 responden. Tekhnik pengambilan sampel yang digunakan ialah purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan antara ketersediaan informasi p value 0,000 (p<0,05), pengetahuan p value 0,000 (p<0,05), sikap p value 0,000 (p<0,05), peran tenaga kesehatan p value 0,007 (p<0,05), sarana prasarana p value 0,000 (p<0,05), dan peran orang tua p value 0,000 (p<0,05) dengan kedisiplinan remaja dalam menerapkan protokol kesehatan pada pengunjung cafe di Kecamatan Sintang. Saran kepada pemerintah untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat umum karena masih banyak remaja yang belum mengetahui mengenai protokol kesehatan apa yang harus mereka terapkan di tempat umum serta mewajibkan kepada seluruh cafe untuk menyiapkan sarana prasarana yang mendukung pengunjung cafe untuk menerapkan protokol kesehatan ditempat umum.