This study aims to analyze the implementation of the stages of public expenditure carried out by the City Government of Bukittinggi for Minimum Service Standards (SPM) in the education sector in 2022. Researchers see this phenomenon using the premise of Cheryl Williamson Gray, by explaining several stages of implementation, in the form. First, Review Policy, Second, Set Policy and Undertake Planning Activity, Third, Mobilize and Allocate Resources. Then Implement Planned Activities, Monitor and Account and last Evaluate and Audit. Using a descriptive qualitative research method that focuses on phenomenology, based on the main data of interviews and other document data as supporting secondary data. The results of the study then show that the City Government of Bukittinggi for the 2022 Fiscal Year has succeeded in carrying out public expenditure management based on Cheryl's thoughts without the slightest deviation with the results of achieving the target of minimum mandatory service to the community at 97% with most of the achievements at the point of educators who are still not all qualified S1/D-IV. In 2022, it is budgeted for funds from the Education and Culture Office of the City of Bukittinggi in the amount of Rp. 187,963,134,419 with Rp. 73,909,520.24 for the implementation of minimum compulsory services with details of Rp. 30,648,021,022 for basic education, Rp. 15,010,779,424 for junior secondary education, as much as Rp.9,009,534,136 for early childhood education and Rp.979,789,420 for equality/non-formal education, all of which will be used for spending on service needs in carrying out 8 main programs which contain 18 activities and 70 sub-activities from 57 UPTD schools with 122 sub- further activity.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tahapan manajemen pengeluaran publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan pada Tahun 2022. Peneliti melihat fenomena ini menggunakan landasan pemikiran Public Expenditure Management oleh Cheryl Williamson Gray, dengan menjelaskan kepada beberapa tahapan pelaksanaan, berupa. Pertama, meninjau kebijakan (Review Policy), Kedua, Penetapan dan Pelaksanaan Perumusan Program (Set Policy and Undertake Planning Activity), Ketiga, Mobilisasi dan Menetapkan Sumber Daya (Mobilize and Allocate Resource). Kemudian Pelaksanaan Kegiatan yang Direncanakan (Implement Planned Activities), Selanjutnya, Melakukan Monitor dan Perhitungan (Monitor and Account), dan terakhir melakukan evaluasi dan audit (Evaluate and Audit). Menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang menitikberatkan kepada fenomenology, dengan berdasarkan data utama obervasi, wawancara dan data dokumen sebagai data sekunder pendukung. Hasil penelitian kemudian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi untuk Tahun Anggaran 2022 telah berhasil melaksanakan manajemen pengeluaran publik berlandaskan pemikiran Public Expenditure Management tanpa ada sedikitpun penyelewengan dengan hasil pencapaian target pelayanan wajib minimal kepada masyarakat berada pada angka 97% dengan kekurangan sebagian besar pada point tenaga pendidik yang masih belum seluruhnya terkualifikasi S1/D-IV. Pada Tahun 2022 dianggarkan dana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi sebesar Rp.187.963.134.419 dengan Rp.73.909.520.24 untuk pelaksanaan program pengelolaan pelayanan wajib minimal dengan rincian Rp.30.648.021.022 untuk pendidikan dasar, Rp.15.010.779.424 untuk pendidikan menengah pertama, sebanyak Rp.9.009.534.136 untuk pendidikan anak usia dini dan Rp.979.789.420 untuk pendidikan kesetaraan/nonformal, yang keseluruhannya akan dipergunakan untuk belanja kebutuhan pelayanan dalam menjalankan 8 program utama yang memuat 18 kegiatan dan 70 sub kegiatan dari 57 UPTD sekolah dengan 122 sub kegaiatan lanjutannya.