2021
DOI: 10.14710/ip.v6i1.37510
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Norma Internasional mengenai Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Abstract: Indonesia has ratified the International Covenant of Civil and Political Rights (ICCPR) and guarantees freedom of religion or belief (FoR). However, violations of FoR in Indonesia remains occur after 2015. This paper analyses this issue using the concept of norms localization which assumes that the implementation of international norms is the main factor that affects Indonesia’s effort to implement the FoR. There is a gap between international norms, that is Article 18 of the ICCPR and the Indonesia’s positive… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 5 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mencatat sepanjang tahun 2015-2018 ada 51 gereja yang ditolak keberadaannya karena tidak mendapat izin pendirian rumah ibadah lantaran tersandung rekomendasi dan sikap pejabat daerah (BBC, 2021). Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang diharapkan mengurangi konflik horizontal akibat pembangunan tempat ibadah, justru menambah kompleksitas birokrasi (Azhari, 2014;Gudorf, 2012;Hutabarat, 2017) yang dihadapi oleh kelompok minoritas dalam membangun tempat beribadah.…”
Section: Pengantarunclassified
“…Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mencatat sepanjang tahun 2015-2018 ada 51 gereja yang ditolak keberadaannya karena tidak mendapat izin pendirian rumah ibadah lantaran tersandung rekomendasi dan sikap pejabat daerah (BBC, 2021). Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat yang diharapkan mengurangi konflik horizontal akibat pembangunan tempat ibadah, justru menambah kompleksitas birokrasi (Azhari, 2014;Gudorf, 2012;Hutabarat, 2017) yang dihadapi oleh kelompok minoritas dalam membangun tempat beribadah.…”
Section: Pengantarunclassified
“…Manifestasi kebebasan beragama dalam forum eksternum berupa hak untuk beribadat, hak untuk mendirikan rumah ibadat, hak untuk memakai simbol-simbol keagamaan, hak untuk melakukan pendidikan dan pengajaran agama yang diyakini, dan hak-hak lainnya. Manifestasi kebebasan beragama dalam forum eksternum dapat dibatasi, pada prinsipnya Negara harus memberikan justifikasi yang cukup untuk membatasi kebebasan beragama dalam Pasal 18 ayat (3) ICCPR dan apabila tidak dilakukan demikian maka Negara dapat dikatakan telah melanggar kebebasan beragama [5].…”
Section: Bentuk Upaya Negara Dalam Menyetarakan Kebebasan Beragamaunclassified