Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kebijakan ramah anak berdasarkan model implementasi Richard F. Elmore. Program Sekolah Ramah Anak merupakan program yang menjamin hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada peserta didik di lingkungan sekolah. Namun, fakta menunjukkan bahwa upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum terlaksana secara maksimal. Terdapat peningkatan kasus kekerasan anak sepanjang tahun 2021 hingga 2022 yang meliputi diskriminasi dan perundungan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data dihimpun melalui wawancara dengan koordinator program Sekolah Ramah Anak, siswa, dan guru, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program Sekolah Ramah Anak di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Yogyakarta belum sepenuhnya optimal karena pelaksanaan program masih didominasi oleh aktor internal sekolah. Pihak sekolah belum berupaya menyesuaikan program Sekolah Ramah Anak setiap tahunnya, sehingga kasus kekerasan terus terjadi dengan pelaku, korban, dan bentuk kekerasan yang berbeda. Oleh karena itu, pihak sekolah perlu melakukan peningkatan peran dalam penyelenggaraan program Sekolah Ramah Anak, memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan orang tua, dan melakukan pembaruan program Sekolah Ramah Anak secara berkala sesuai dengan keadaan dan kebutuhan