“…Namun meski UMKM sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari bank dan lembaga keuagan lainya,dikarenakan untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari bank atau lembaga lainnya dibutuhkan laporan keuagan.Bank membutuhkan pelaporan keuagan UMKM untuk menilai kemampuannya dalam mengolah dana dan memprediksi risiko gangguan dalam usaha (Anggraini et al, 2021). Bank dan lembaga keuagan lainya adalah sumber pendanaan bagi UMKM,namun bank dan lembaga keuangan mengalami kesulitan dalam mengevaluasi proposal pinjaman dari UMKM yang tidak memiliki catatan akuntansi dan pelaporan yang memadai,hal ini disebabkan karena para pelaku pelaku UMKM tidak memilki pemahaman tentang pembuatan laporan keuagan (Mubiroh & Ruscitasari, 2019). Permasalahan yang sering di hadapi oleh para pemilik UMKM adalah mengenai pencatatan dan pelaporan keuagan yang memiliki kaitan dengan akuntansi,salah satu kendala yang paling banyak terjadi pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah menunjukan bahwa mayoritas dari banyaknya para pelaku UMKM yang belum bisa membuat laporan keuagan sesuai dengan SAK EMKM,kondisi ini dikarenakan sebagian besar pelaku UMKM tidak mampu dalam menyusun laporan keuagan,hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang SAK EMKM dan keterbatasan akan sumber daya,hal ini juga lah yang membuat pelaku UMKM mengabaikan atau ragu-ragu untuk menyusun laporan keuagan yang sebenarnya sangat diperlukan oleh unit manapun sedangkan pada hakikatnya laporan keuagan sangat dibutuhkan untuk kemajuan usaha itu sendiri (Mutiah, 2019),pengelolaan akuntansi manajemen keuagan yang belum di atur dengan baik seperti penetapan harga pokok penjualan,tidak adanya sumber daya manusia yang mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan SAK EMKM,semua di awali dengan tidak adanya keinginan dalam menyusun laporan keuagan karena kurangnya pengetahuan dan ketrampilan sehingga banyaknya UMKM sulit untuk mendapatkan pendanaan dari pihak bank maupun lembaga keuagan lainya,sedangkan untuk menggabarkan kinerja suatu usaha yang baik ,diperukan laporan keuagan selain untuk menerima dana dari bank dan lembaga keuagan lainya juga untuk kebaikan usaha itu sendiri (Mutiah, 2019).…”