2020
DOI: 10.22373/jms.v20i2.6514
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili

Abstract: Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseorang tersebut masih hidup dan berlaku setelah meninggalnya pewasiat.Salah satu bentuk wasiat ialah wasiat yang berupa honorarium.Wasiat honorarium adalah wasiat yang berasal dari pokok harta peninggalan mayit, dan jenis ini masuk dalam wasiat  yang berupa benda yang mempunyai ukuran tertentu yang harus di berikan kepada orang yang berh… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Ketiga, hukum dalam melakukan wasiat dilihat dalam keadaan, hukum dari wasiat tersebut dapat memiliki hukum wajib, sunah, haram, makruh, ataupun mubah. Pendapat ini dikemukakan oleh empat imam dan pendapat madzhab Zaidiyah (Zubaidi & Yanis, 2018).…”
Section: Muslim)unclassified
“…Ketiga, hukum dalam melakukan wasiat dilihat dalam keadaan, hukum dari wasiat tersebut dapat memiliki hukum wajib, sunah, haram, makruh, ataupun mubah. Pendapat ini dikemukakan oleh empat imam dan pendapat madzhab Zaidiyah (Zubaidi & Yanis, 2018).…”
Section: Muslim)unclassified
“…-Amil zakat yaitu orang-orang yang diangkat dan ditunjuk untuk bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. -Muallaf, orang-orang kafir yang diberi zakat agar masuk Islam 37 atau orang Islam yang masih lemah imannya. 38 Dam orang yang ingin berbuat jahat kepada Islam.…”
Section: Zakat Profesi Eksploitasi Dan Investasiunclassified
“…Zina dibuktikan dengan 4 pembuktian yaitu saksi, pengakuan, qarinah, dan pembuktian li'an. 35 pembuktian saksi pada kasus perzinaan ini telah disepakati oleh para ulama bahwa untuk membuktikan zina diperlukan 4 orang saksi. 36 Sebagaimana dijelaskan pada Q.S An-Nur ayat 13 yang artinya "Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak datang membawa 4 (empat) saksi?.…”
Section: Pembahasan Pengertian Zina Secara Umumunclassified