2020
DOI: 10.17977/um019v4i2p341-351
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implikasi Hukum Penggunaan Data Pribadi Pihak Ketiga Terhadap Keabsahan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Abstract: This study focuses on discussing the validity of information technology-based loan contracts and the use of third party personal data for company activities in the event of default. This study uses a normative juridical method with a legislative approach and a case approach. Loan contracts use legitimate electronic transactions if there is a contract of the parties that bind themselves. An information technology-based loan contracts to borrow money using third party personal data without permission will not ca… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
4
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
3

Relationship

1
2

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Dikarenakan adanya ikatan hukum, apabila dalam suatu waktu terjadi suatu perbuatan yang dapat merugikan pihak atau salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang satu atau yang lainnya yang merasa di rugikan dapat menuntutnya di pengadilan sesuai isi dari perjanjian yang telah di buat menurut kesepakatan para pihak (Bandem et al, 2020). Apabila perjanjian telah disepakati antara pihak debitur dan kreditur, maka perjanjian tersebut menjadi mengikat dan mempunyai akibat hukum yang berlaku seperti undang-undang bagi para pembuatnya (Pardana et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dikarenakan adanya ikatan hukum, apabila dalam suatu waktu terjadi suatu perbuatan yang dapat merugikan pihak atau salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang satu atau yang lainnya yang merasa di rugikan dapat menuntutnya di pengadilan sesuai isi dari perjanjian yang telah di buat menurut kesepakatan para pihak (Bandem et al, 2020). Apabila perjanjian telah disepakati antara pihak debitur dan kreditur, maka perjanjian tersebut menjadi mengikat dan mempunyai akibat hukum yang berlaku seperti undang-undang bagi para pembuatnya (Pardana et al, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tujuan diselenggarakannya daftar perusahaan yaitu untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar oleh suatu perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi bagi semua orang yang berkepentingan. Informasi resmi tersebut terdiri atas identitas, data, dan keterangan lain mengenai perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan sebagai wujud jaminan kepastian berusaha (Pradana, Sihabudin, & Puspitawati, 2019). Daftar perusahaan memberikan kemudahan dalam mengetahui perkembangan perusahaan di Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Perkembangan teknologi informasi khususnya terkait teknologi internet sangat berpengaruh dalam sektor pelayanan perizinan berusaha. Perkembangan teknologi internet yang semakin pesat menimbulkan inovasi baru, sehingga pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Pradana, Sihabudin & Puspitawati, 2019) (Maryoto, 2020). Berlakunya peraturan menteri tersebut diharapkan segala sesuatu terkait dengan pendaftaran perusahaan dapat dikerjakan dengan cepat, mudah dan efisien.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…E-commerce bertujuan membentuk jaringan luas terhadap usaha kecil, lembaga pemerintah, perusahaan besar, dan kontraktor independen agar menjadi satu komunitas di semua platform komputer (Shareef, 2009). Perdagangan sistem elektronik merupakan salah satu produk kemajuan teknologi yang dapat mempermudah aktivitas ekonomi dalam kehidupan sehari-hari (Pardana, Sihabudin, & Puspitawati, 2019). Inovasi perdagangan berupa e-commerce dapat menunjang dunia perdagangan agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kesalahan teknis yang termuat dalam Pаsаl 57 ayat (1), (2), dan (3) PP Nomor 80 Tahun 2019 mengakibatkan kontrak elektronik menjadi batal demi hukum. Perjanjian atau kontrak dibuat atas dasar kesepakatan yang menguntungkan, sedangkan kesalahan teknis dapat menimbulkan suatu kerugian (Pardana, Sihabudin, & Puspitawati, 2019). Permasalahan hukum muncul dalam praktiknya, fakta menunjukkan bahwa konsumen diminta untuk mengkonfirmasi penerimaan persyaratan kontrak serta melakukan pembayaran agar barang yang diinginkan dapat diproses secara online melalui situs web.…”
Section: Hasilunclassified