2015
DOI: 10.20961/yustisia.v92i0.3820
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implikasi Uu Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa

Abstract: <h4>Abstract</h4> <p><strong><em> </em></strong></p> <p><em>The main problem in this study was how the social significance of the existence of Desa autonomy regulation through the Law No. 6 of 2014. The existence of new regulation must be influence to desa’s order, especially in local authority, Because of the local authority is the most important thing in local organization like Desa.The specific question tried to be answered in this study whether th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Rembuk desa sebagai sebuah tradisi masyarakat Indonesia (Herutomo, 2019;Santoso, 2013), merupakan sebuah upaya dalam mencapai kesepakatan akan persoalan yang berkaitan desa dalam rangka mewujudkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Dio, 2015;Kushandajani, 2015). Undang-undang tersebut mengatur tentang otonomi dan kewenangan penuh untuk mengelola secara langsung sumber daya manusia dan juga sumber anggaran serta menempati posisi yang sangat strategis dalam tatanan sistem pemerintahan (Hariri, 2019;Herlina et al, 2017;Simanjuntak, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Rembuk desa sebagai sebuah tradisi masyarakat Indonesia (Herutomo, 2019;Santoso, 2013), merupakan sebuah upaya dalam mencapai kesepakatan akan persoalan yang berkaitan desa dalam rangka mewujudkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Dio, 2015;Kushandajani, 2015). Undang-undang tersebut mengatur tentang otonomi dan kewenangan penuh untuk mengelola secara langsung sumber daya manusia dan juga sumber anggaran serta menempati posisi yang sangat strategis dalam tatanan sistem pemerintahan (Hariri, 2019;Herlina et al, 2017;Simanjuntak, 2015).…”
Section: Pendahuluanunclassified