Reformasi pajak dalam Undang-Undang Cipta Kerja memuat ketentuan baru terkait subjek pajak orang pribadi yang cukup berbeda dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seperti kriteria subjek pajak orang pribadi, pengecualian pajak beberapa penghasilan luar negeri, serta penerapan skema pajak khusus bagi warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri. Ketentuan baru tersebut dapat berdampak pada basis pajak penghasilan, pergeseran sistem pajak menuju sistem teritorial, penyimpangan prinsip keadilan akibat perbedaan perlakuan pajak, serta mobilitas sumber daya manusia akibat keringanan pajak yang ditawarkan dalam skema pajak khusus. Penelitian ini menganalisis potensi dampak tersebut menggunakan metode kepustakaan dengan teknik dokumentasi. Faktanya, Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengubah narasi Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga sistem pajak Indonesia masih memiliki kecenderungan terhadap sistem worldwide. Keringanan pajak dalam skema pajak khusus juga tidak berpengaruh signifikan terhadap mobilitas sumber daya manusia, terutama tenaga kerja asing, karena respon mobilitas tidak hanya bergantung pada kebijakan pajak. Kemudian, pengecualian pajak beberapa penghasilan luar negeri dan penerapan skema pajak khusus juga tidak dilakukan secara cuma-cuma, melainkan diiringi syarat untuk menempatkan investasi di Indonesia dan melakukan alih pengetahuan. Dengan demikian, potensi penurunan basis pajak dan penyimpangan prinsip keadilan harus disikapi dengan bijaksana dan berorientasi pada prospek manfaat di masa mendatang.
Job Creation Act contains new provisions related to individual tax subjects that are quite different from the Income Tax Law. Those provisions include criteria for individual tax subjects, tax exemptions for some foreign incomes, and the application of special tax schemes. Those provisions can affect the income tax base, shifting the tax system into a territorial system, create injustice issues from different tax treatments, and transform the mobility of human resources due to tax facilities in special tax schemes. This study analyzes those potential impacts using the library method. Stated that the Job Creation Law does not change the sentence of Article 4 Paragraph (1) of the Income Tax Law so that Indonesia still tends a worldwide system. The special tax schemes do not have a significant effect on the mobility of human resources because the mobility response not only depends on tax policies but also on other factors. Then, the new tax exemptions and the special tax schemes are not applied for free but accompanied by conditions to invest in Indonesia and transfer knowledge. Thus, the potential reduction in the tax base and tax injustice issues must be addressed wisely and oriented to the prospect of future benefits.