“…Proses pembelajaran mata pelajaran matematika perlu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 19 ayat 1 yang menyatakan bahwa pembelajaran pada satuan pendidikan hendaknya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan pedagogik serta psikologis peserta didik (Asih & Ujianti, 2021;Buyung & Nirawati, 2018;Fitriani & Permana, 2019). Setiap guru wajib memiliki sarana seperti perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar, bahan habis pakai, dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (Lestari et al, 2018;Novera et al, 2022;Sulistyaningrum et al, 2018).…”