“…Dengan adanya kepastian hukum, maka susungguhnya hukum sedang berusaha manjauhkan setiap calon pengantin dari keragu-raguan dalam hal yang dapat menimbulkan kerusakan atau mafsadat. (Fadhli & Rahmi, 2016) 228 ║ Jurnal Ilmiah Syari'ah, Volume 19, Nomor 2, Juli-Desemberi 2020…”