2020
DOI: 10.1017/cjlj.2020.7
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Judicial Discretion as a Result of Systemic Indeterminacy

Abstract: The topic of ‘judicial discretion’ has been at the center of the debate on legal interpretation in the philosophy of law.1 In a general sense, ‘discretion’ here refers to the exercise of a judgment by a decision-maker due to the lack of legal constraints affecting one’s ability to decide a case. The most fundamental question on this topic is ‘do judges have discretion when interpreting the law?’ There are three kinds of answers to this query. One kind of answer states that judges never have discretion.2 Anothe… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Secara praktis, adanya lembaga rentut dapat memperlambat proses persidangan. Tidak jarang sidang bertunda karena jaksa belum menyiapkan tuntutan yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinannya (Molina, 2020). Keadaan ini, merupakan salah satu hal pokok yang mempengaruhi independensi Jaksa selaku Penuntut Umum dalam pelaksanaan pedoman tuntutan pidana, padahal para pimpinan kejaksaan tidak secara langsung mengikuti persidangan, tidak berinteraksi dengan para tersangka atau terdakwa sehingga hampir dapat dipastikan bahwa mereka tidak dapat melihat aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara (Rosita, 2018).…”
Section: Aturan Kemandirian Jaksa Dalam Menyampaikan Tuntutan Terhada...unclassified
“…Secara praktis, adanya lembaga rentut dapat memperlambat proses persidangan. Tidak jarang sidang bertunda karena jaksa belum menyiapkan tuntutan yang harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinannya (Molina, 2020). Keadaan ini, merupakan salah satu hal pokok yang mempengaruhi independensi Jaksa selaku Penuntut Umum dalam pelaksanaan pedoman tuntutan pidana, padahal para pimpinan kejaksaan tidak secara langsung mengikuti persidangan, tidak berinteraksi dengan para tersangka atau terdakwa sehingga hampir dapat dipastikan bahwa mereka tidak dapat melihat aspek kemanusiaan dalam penanganan perkara (Rosita, 2018).…”
Section: Aturan Kemandirian Jaksa Dalam Menyampaikan Tuntutan Terhada...unclassified