Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja tata kelola keuangan daerah Kabupaten Klaten berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2020, yang terfokus pada pengalokasian anggaran dalam APBD dan penyerapan anggaran. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Instrumen penelitian berupa wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi langsung pada BPKPAD dan Bappedalitbang Kabupaten Klaten. Hasil penelitian pada pengalokasian anggaran dalam APBD menunjukkan adanya human error, sistem yang lamban, realokasi anggaran, perbedaan persepsi antara regulator dan regulatee, serta aturan yang kurang jelas dan detail. Dalam penyerapan anggaran menunjukkan adanya peran perencanaan, SDM, manajemen waktu dan faktor force majeure. Rekomendasi dalam penelitian ini, regulator dapat meningkatkan kajian kembali terkait penjabaran IPKD. Sebaiknya diselenggarakan kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis untuk pengukuran IPKD dan pemberlakuan reward – punishment. Untuk Pemerintah Kabupaten Klaten dapat meningkatkan koordinasi dan sosialisasi dalam implementasi kebijakan daerah serta mempertimbangkan SDM secara kualitas dan kuantitas.