Masa pandemi Covid-19 meningkatkan resiko tertular bagi tenaga medis di semua fasilitas kesehatan yang ada. Untuk mengurangi resiko penularan, maka dibuatlah protokol kesehatan, salah satu protokol yang diterapkan pada tenaga medis yang melayani masyarakat adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Peningkatan penggunaan APD di fasilitas kesehatan menimbulkan persoalan tersendiri, yaitu semakin banyaknya limbah medis yang harus dikelola/dimusnahkan. Di lain pihak, pengelolaan limbah medis tidak bisa sembarangan karena tergolong limbah B3, harus mengikuti prosedur tertentu agar tidak ada resiko limbah medis tersebut kepada kesehatan masyarakat. Pengelolaan limbah medis juga memerlukan biaya untuk pengolahan dan pelayanannya.
Usulan solusi yang ditawarkan adalah Teknologi Tepat Guna (TTG) berupa alat pengolah limbah medis dengan sistem pemusnahan/pembakaran, yaitu insinerator. Insinerator yang digunakan berbahan bakar biomassa arang dan kayu limbah. Abu sisa hasil pembakaran dapat dijadikan pencampur semen atau ditimbun di tempat pembuangan. Untuk mengetahui efektifitas dari alat, maka dilakukan pengujian pengukuran temperatur ruang bakar.
Tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan program ini adalah identifikasi kebutuhan mitra, perancangan, pembuatan, uji operasi, pendampingan operasional, dan penerapan TTG kepada mitra. Hasil dari pegujian insinerator didapatkan bahwa temperatur ruang bakar berkisar antara 350-450°C. Insinerator dapat digunakan untuk membakar limbah medis kering seperti APD, limbah medis plastik, sarung tangan karet, dan sejenisnya. Limbah medis basah seperti popok dan benda penyerap cairan lainnya, setelah pengujian, tidak terbakar habis sepenuhnya.