Kulit ikan payus merupakan limbah padat dari pengolahan bontot. Bontot merupakan produk pangan lokal yang berasal dari Provinsi Banten dan berbahan dasar ikan payus. Salah satu alternatif untuk mengurangi limbah dari kulit ikan payus adalah dengan memanfaatkannya sebagai kolagen halal. Proses ekstraksi kolagen terdapat tiga tahap meliputi preparasi bahan baku, praperlakuan NaOH dan ekstraksi kolagen. Tahap praperlakuan NaOH berfungsi untuk menghilangkan protein non kolagen dan mempermudah proses ekstraksi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan konsentrasi NaOH yang optimal pada proses deproteinase kolagen dari kulit ikan payus. Faktor perlakuan yang digunakan yaitu konsentrasi NaOH dengan empat taraf perlakuan (kontrol kolagen komersil; NaOH 0,05M; 0,1M; 0,15M) dan 2 ulangan. Parameter yang diamati meliputi analisis rendemen, pH, kelarutan, kadar air, asam amino dan sensori (kenampakan, aroma, warna, tekstur). Perlakuan terbaik pada pembuatan kolagen dari kulit ikan payus yaitu konsentrasi NaOH 0,15M dengan menghasilkan rendemen tertinggi (1,62%), pH terbaik (6,8), dan warna dengan nilai rerata sensori tertinggi (7,96), serta asam amino tertinggi yaitu asam glutamat, asam aspartat dan glisin sehingga NaOH 0,15M terbukti mampu mengoptimalkan proses deproteinase kolagen dari kulit ikan payus.