Abstract:Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah dengan jual beli. Menurut Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, jual beli tanah harus dilaksanakan di hadapan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan akta autentik. Lalu peralihan hak atas tanah akibat dari jual beli tersebut harus didaftarkan, agar dapat terdaftar atas nama pembeli sebagai pemilik yang baru, dan pembeli dapat memperoleh sertipikat tanah sebagai … Show more
Set email alert for when this publication receives citations?
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.