2022
DOI: 10.35878/jiose.v1i1.362
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Mandatori Sertifikasi Halal bagi Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Kudus

Abstract: Enactment of Law No.33 Th. 2014 or the Law on Halal Product Guarantee (Act JPH) and PP No.31 Th. 2019 as a guide for implementing the JPH Law has the consequence of having halal certification obligations on all products in circulation. Revealed again in PMK RI No. 57/PMK.05/2021. This process requires stakeholder readiness and education for industry players throughout Indonesia, including Kudus Regency. The existence of this policy raises the problem of how to implement it in the field. This study aims to dete… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 4 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Pada Juni 2021 pemerintah mengeluarkan turunan PP No. 31 Tahun 2019 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH Pada Kementerian Agama, melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendaftar sertifikasi halal berupa program sertifikasi halal gratis melalui self declare atau pernyataan halal (Latifah, 2022). Sejak terbitnya peraturan tersebut, sertifikasi halal jalur self declare dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, sehingga biaya tidak lagi menjadi hal yang memengaruhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal.…”
Section: Pengaruh Biaya Sertifikasi Halal Terhadap Minat Sertifikasi ...unclassified
“…Pada Juni 2021 pemerintah mengeluarkan turunan PP No. 31 Tahun 2019 berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH Pada Kementerian Agama, melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendaftar sertifikasi halal berupa program sertifikasi halal gratis melalui self declare atau pernyataan halal (Latifah, 2022). Sejak terbitnya peraturan tersebut, sertifikasi halal jalur self declare dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, sehingga biaya tidak lagi menjadi hal yang memengaruhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal.…”
Section: Pengaruh Biaya Sertifikasi Halal Terhadap Minat Sertifikasi ...unclassified
“…Terlebih lagi sebagai lembaga yang turut serta keterlibatan dalam menguji kehalalan produk, LPPOM-MUI menjalankan Techno-saintifikasi halal melalui standarisasi bahan, produk, fasilitas produksi, dan prosedur tertulis untuk aktivitas kritis, serta kemampuan telusur. (Latifah, 2022) Kebijakan mandatory yang sebelumnya hanya bersifat voluntary memang menuai banyak pro dan kontra diantara stakeholder, namun kebijakan mandatory atau wajib bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan pilihan yang bijak karena mengingat bahwa dari sekian banyak pelaku usaha mikro dan menengah yang terdaftar hanya sedikit yang mendaftarkan produknya untuk sertifikasi halal (Nuzulia & Khasanah, 2023). Menurut statistik BPS dari jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdaftar yaitu 57 juta namun ironinya yang terdaftar hanya 10%.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Padahal, posisi UMKM berperan strategis dalam struktur perekonomian nasional karena menopang Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 61,1 persen, sementara penyerapan tenaga kerja sekitar 97,1 persen dan ekspor sekitar 14,4 persen, [2] Salah satu cara mendongkrak daya saing pelaku UMKM yaitu dengan sertifikasi halal pada produk usaha mereka, selain halal juga merupakan ketentuan yang selaras dengan tuntunan agama dan juga telah menjadi ketentuan hokum negara. [3], [4] Terkait dengan pelaksanaan jaminan [5], [6] Terhadap UU tersebut, banyak pelaku usaha terutama dari kalangan mikro dan kecil belum mengetahui implementasi dan implikasi dari UU tersebut. Termasuk di dalamnya adalah para pelaku usaha di wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.…”
Section: Pendahuluanunclassified