Indonesian government has stipulated Law Number 33/2014 about Halal Assurance Product. It mandates all business owners including micro and small business owners to get halal certification from the government. However, many micro and small-scale business owners do not know much about the law. While many institutions have organized the socialization of the Law, but only in limited coverage areas. Such effort was also taken by the Halal task force of The Ministry of West Sumatra which focused on Padang City. To deal with this community development, it chooses three different ways, namely opening the direct consultation with the micro and small-scale business owners who wanted to propose halal certification, hosting online meetings with the micro and small-scale business owners as well as coordinating the duty with the other fellow sections in the city. The community development of the halal task force of MoRA of West Sumatra shows a positive effect on business owners because they finally get halal certification. It helps their business subsequently by adding marketing value as well as convincing them to follow religious law.
Keywords: halal certification, small-scale business owner, halal task force, marketing valuesPemerintah Indonesia telah mengundangkan keharusan menyatakan kehalalan produk pelaku usaha melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Terhadap UU tersebut, banyak pelaku usaha terutama dari kalangan mikro dan kecil belum mengetahui implementasi dan implikasi dari UU tersebut. Secara bersamaan, banyak pihak telah melakukan sosialisasi terhadap implementasi UU tersebut dan sekaligus juga mendampingi para pelaku usaha, termasuk salah satunya upaya yang dilakukan oleh tim dari Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. Artikel ini bertujuan untuk memotret proses pendampingan dan sosialisasi terhadap implementasi kewajiban pengurusan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang dilakukan satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, secara terfokus di Kota Padang. Metode pendampingan dilakukan dalam beberapa cara yaitu layanan langsung dengan membuka counter untuk konsultasi pelaku usaha, melalui pertemuan online dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. Hasil pendampingan satgas Halal Kanwil Sumatera Barat ini cukup dirasakan manfaatnya bagi kalangan pelaku usaha karena mereka telah mendapatkan sertifikat halal. Dampaknya, secara ekonomi usaha mereka terus berjalan dan secara agama mempunyai nuansa kedekatan pada anjuran syariat.
Kata kunci: sertifikasi halal, pelaku usaha, satgas halal, nilai marketing