2011
DOI: 10.21776/ub/jiae/2016/005.02.6
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan: Tinjauan Uud 1945

Abstract: The aim of this research is to determine the progress of minimum wage policy in Indonesia, and their linkage to the 1945 Constitution article 27 act 2. The implementation of minimum wage policy in accordance with that constitution, at least should be a few things to do. This includes needs such as decent living as a component of minimum wage determination. Furthermore, it needs to fill the necessity of transparent effort and intense socialization of benefit provision in the minimum wage. In addition it must be… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
4

Year Published

2018
2018
2021
2021

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 12 publications
0
2
0
4
Order By: Relevance
“…Mekanisme kelembagaan penetapan upah minimum di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulanya ditetapkkan oleh menteri kemudian didelegasikan kewenangan pada gubernur. Pada awalnya penentuan upah minimum didasarkan pada pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), kemudian diubah menjadi berdasarkan kebutuhan hidup minimum (KHM), dan selanjutnya kebutuhan hidup layak (KHL) (Pratomo dan Adi Saputra 2011). Perlambatan ekonomi global yang berimbas pada ekonomi nasional akibat penurunan harga-harga komoditas global dan penurunan ekspor (BI 2016;OECD 2016), mendorong pemerintah melakukan perubahan kebijakan sistem pengupahan dengan menerapkan sistem formula berdasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimaksudkan sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja, dan menjadikan proses penetapan upah minimum lebih sederhana, adil dan terproyeksi serta berpihak pada pekerja karena memberi kepastian kenaikan upah minimum setiap tahunnya (Tim PresidenRI, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Mekanisme kelembagaan penetapan upah minimum di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, mulanya ditetapkkan oleh menteri kemudian didelegasikan kewenangan pada gubernur. Pada awalnya penentuan upah minimum didasarkan pada pemenuhan kebutuhan fisik minimum (KFM), kemudian diubah menjadi berdasarkan kebutuhan hidup minimum (KHM), dan selanjutnya kebutuhan hidup layak (KHL) (Pratomo dan Adi Saputra 2011). Perlambatan ekonomi global yang berimbas pada ekonomi nasional akibat penurunan harga-harga komoditas global dan penurunan ekspor (BI 2016;OECD 2016), mendorong pemerintah melakukan perubahan kebijakan sistem pengupahan dengan menerapkan sistem formula berdasarkan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimaksudkan sebagai jaring pengaman untuk melindungi pekerja, dan menjadikan proses penetapan upah minimum lebih sederhana, adil dan terproyeksi serta berpihak pada pekerja karena memberi kepastian kenaikan upah minimum setiap tahunnya (Tim PresidenRI, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…However, in the criminal provisions and administrative sanctions in the Manpower Law, there is no mention of sanctions for those who violate Article 60 of the Manpower Law. This is beneficial for employers in carrying out work agreements (Pratomo & Saputra, 2012;Panjawa & Soebagyo, 2014;Chalid & Yusuf, 2014;Wihastuti & Rahmatullah, 2018) The conclusion regarding the work relationship that occurs above is that PT. Esa Putlii Implements an Indefinite Time Work Agreement, this is due to the existence of a probationary period for the company, but still has not implemented what is ordered by Article 60 of the Manpower Law, and the weakness of Article 60 of the Manpower Act itself is the absence of application of sanctions for those who violate them.…”
Section: Methodsmentioning
confidence: 99%
“…For employers, losing a worker or laborer is not a problem because there are still thousands of workers looking for work. Based on Article 1 number 15 of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, the working relationship between employers and workers and is made based on a work agreement which has elements of work, wages and orders that are different from the meaning of a work agreement (Pratomo & Saputra, 2012;Panjawa & Soebagyo, 2014;Chalid & Yusuf, 2014;Wihastuti & Rahmatullah, 2018).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…Sasaran dari kebijakan upah minimum ini adalah untuk menutupi kebutuhan hidup minimum dari pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, kebijakan upah minimum adalah untuk (a) menjamin penghasilan pekerja sehingga tidak lebih rendah dari suatu tingkat tertentu, (b) meningkatkan produktivitas pekerja, (c) mengembangkan dan meningkatkan perusahaan dengan cara-cara produksi yang lebih efisien (Devanto Shasta Pratomo, Putu Mahardika, Adi Saputra, 2011).…”
Section: Metode Penelitianunclassified