2021
DOI: 10.24843/ac.2021.v06.i01.p07
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan Kreditur Terhadap Jaminan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Akibat Perceraian

Abstract: Tujuan dari Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum mengenai harta bersama yang belum dibagi akibat adanya perceraian yang dijadikan objek jaminan kredit dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan bank sebagai kreditor yang memberikan kredit dengan jaminan harta bersama yang dijadikan sebagai objek jaminan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil dari studi menunjukkan bahwa (1) Diperlukannya persetujuan dari salah satu pihak apabila ingin menggun… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Benda jaminan tersebut diharapkan dapat mudah untuk dijual ataupun digantikan dengan uang agar kelak apabila debitur tidak dapat menutupi seluruh hutangnya, benda jaminan tersebut dapat menutup seluruh hutang debitur terhadap kreditur. Bank atau lembaga lainnya biasanya meminta jaminan dalam bentuk, pertama, jaminan kebendaan, kedua jaminan perorangan atau penanggungan dan ketiga memberikan kedudukan istimewa terhadap kreditur guna mampu lebih dulu mengambil hutang dengan tak menghiraukan kreditur yang lainnya (Rosita & Tanaya, 2021).…”
Section: Objek Sengketa Harta Bersama Yang Diagunkanunclassified
“…Benda jaminan tersebut diharapkan dapat mudah untuk dijual ataupun digantikan dengan uang agar kelak apabila debitur tidak dapat menutupi seluruh hutangnya, benda jaminan tersebut dapat menutup seluruh hutang debitur terhadap kreditur. Bank atau lembaga lainnya biasanya meminta jaminan dalam bentuk, pertama, jaminan kebendaan, kedua jaminan perorangan atau penanggungan dan ketiga memberikan kedudukan istimewa terhadap kreditur guna mampu lebih dulu mengambil hutang dengan tak menghiraukan kreditur yang lainnya (Rosita & Tanaya, 2021).…”
Section: Objek Sengketa Harta Bersama Yang Diagunkanunclassified
“…Hukum Harta Perkawinan memiliki kedudukan yang penting didalam kehidupan berkeluarga bahkan pada saat perkawinan tersebut masih berlangsung. Pengaturan hukum mengenai harta benda didalam perkawinan telah diatur didalam Pasal 35 Undang-undang Perkawinan (Rosita & Tanaya, 2021).…”
unclassified