Agrarian law has a fairly high position in Indonesia. This is because there are so many problems in Indonesia that have a relationship with the existence of the territory of the Indonesian state. This is also increasingly influenced by the layout of the Indonesian state which is an agrarian country. This then led to the importance of strengthening the law relating to agrarian issues in Indonesia. This research then aims to be able to see how the development of agrarian law, especially agrarian law in Indonesia. This research will be carried out using a normative juridical approach that focuses on the study of literature and laws that are still related to the realization of justice in the agrarian sector in Indonesia. The results of this study found that there were many long-standing problems regarding agrarian law since the colonial era until after independence. Policies made by the government must have a firm nature when dealing with various land mafias. In the process, the government needs to provide good services regarding various programs that have been made, such as land certification, and provide legal supervision based on social justice for the community so as not to cause agrarian conflicts. Keywords: History, Development of Agrarian Law, Justice. ABSTRAK Hukum agraria memiliki posisi yang cukup tinggi di negara Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak sekali permasalahan di negara Indonesia yang memiliki hubungan keberadaan wilayah negara Indonesia. Hal ini juga kemudian semakin dipengaruhi oleh tata letak negara Indonesia yang merupakan negara agrarian. Hal ini kemudian menyebabkan pentingnya memperkuat hukum yang berkaitan dengan permasalahan agraria di negara Indonesia. Penelitian ini kemudian bertujuan untuk dapat melihat mengenai bagaimana perkembangan dari hukum agraria, khususnya hukum agraria di negara Indonesia. Penelitian ini akan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan yuridis normative yang berfokus kepada pengkajian literatur dan juga undang-udang yang masih berhubungan dengan perwujudan keadilan dalam sektor agraria di negara Indonesia. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa terdapat banyak sekali permasalahan panjang mengenai hukum agraria sejak zaman penajajahn hingga setelah kemerdekaan. Kebijakan yang di buat oleh pemerintah haruslah memiliki sifat yang tegas ketika menghadapi berbagai mafia tanah. Dalam prosesnya, pemerintah perlu memberikan pelayanan yang baik mengenai berbagai program yang pernah dibuat, seperti sertifikasi tanah, da memberikan pengawasan hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi masyarakat agar tidak menimbulkan konflik agraria. Kata Kunci: Sejarah, Perkembangan Hukum Agraria, Keadilan.