2020
DOI: 10.33019/progresif.v14i1.1778
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas dan Hukum

Abstract: Violence against women is a crime that almost occurs in all cultures and countries that occur both in public and private spaces. Based on Komnas Perempuan's annual records, almost all regions of Indonesia committed these crimes. The most common violence is sexual violence. In Jambi, during the period of 2017-2019 there were several cases of rape and sexual abuse and other violence. And what's interesting is that some cases have other dimensions of action that are actually important to study how the application… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
8
1

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 13 publications
(15 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…Most of the sexual violence is perpetrated by men. Based on the data obtained, 61% of perpetrators of sexual violence/crimes is a boyfriend or husband while 39% is done by someone else [5]. This shows that adolescents and women are the most vulnerable to being victims of sexual violence that occurs through digital media online/online).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 94%
“…Most of the sexual violence is perpetrated by men. Based on the data obtained, 61% of perpetrators of sexual violence/crimes is a boyfriend or husband while 39% is done by someone else [5]. This shows that adolescents and women are the most vulnerable to being victims of sexual violence that occurs through digital media online/online).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 94%
“…Aspek hukum dan etika perlu diperkuat untuk memastikan kualifikasi medis akreditasi profesional sera menyatukan standar praktik untuk menghindari pembatasan akses pasien terhadap layanan bedah robotik. Kode etik kedokteran adalah bagian dari etika umum yang ada di masyarakat, maka dalam pelaksanaan praktik nya tidak boleh bertententangan dengan kode etik kedokteran dan kode etik yang ada di masyarakat (Siregar, 2020). Merujuk pada Pasal 8 KODEKI Tahun 2012 dijelaskan bahwa dalam segala kegiatan kedokteran, dokter wajib memberikan pelayanan secara kompeten, kebebasan penuh dalam teknik dan moral, disertai rasa kasih sayang dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia pada bagian penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang dokter harus melakukan pengobatan dengan kompeten, sekaligus memberikan kebebasan dan kasih sayang kepada pasien nya (Putu et al, 2015).…”
Section: Penggunaan Telesurgeryunclassified
“…Lebih rentan lagi pelecehan seksual ini sangat luas meliputi: main mata, bersiul nakal, cubitan, humor porno, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual bahkan sampai pemerkosaan. 2 Kekerasan seksual ini bisa sering terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di dalam bus kota, pabrik, supermarket, bioskop, kantor, hotel, trotoar, dan sebagainya baik pada siang atau pada malam hari. Bila kita cermati lebih detail lagi yang sering menjadi korban kekerasan seksual adalah kaum hawa atau kaum perempuan, perempuan sering dilecehkan secara seksual karena ketidakberdayaannya, yang selalu berada di bawah kekuasaan kaum laki-laki.…”
Section: Pendahuluanunclassified