2017
DOI: 10.31958/juris.v16i2.971
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kepemilikan Relatif (Al-Milkiyah Al-Muqayyadah) Privat Dan Publik Dalam Ekonomi Islam

Abstract: This paper discusses how ownership in the Islamic economy, especially about relative ownership (almilkiyah al-muqayyadah) from the perspectives of the Qur'an and hadith. This is a library research. The conclusions of this discussion are: 1) The concept of ownership is really regulated in the Qur'an and Hadith where many verses of Al-qur'an and Hadith that discuss about the relative ownership of both private and public ownership. 2) The possessions of human beings are not his essential property. Human ownershi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Bagaimanapun, itu unik dalam kaitannya dengan gagasan kepemilikan properti dalam pandangan pengusaha serta komunis, dalam konsep dasar kepemilikan menurut kapitalisme dimana kebebasan dalam hal milik individu yang berbanding terbalik dengan konsep kepemilikan sosialisme yang menghapus hak atas milik individu hal ini disebabkan tidak diakuinya kepemilikan individu; sebaliknya, semua anggota masyarakat berbagi sama dalam kepemilikan negara (Batubara, 2017), sedangkan dalam Islam berpandangan bahwa kepemilikan harta sepenuhnya yakni milik Allah YME. Guna mengelola aset tersebut, manusia hanyalah khalifah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Bagaimanapun, itu unik dalam kaitannya dengan gagasan kepemilikan properti dalam pandangan pengusaha serta komunis, dalam konsep dasar kepemilikan menurut kapitalisme dimana kebebasan dalam hal milik individu yang berbanding terbalik dengan konsep kepemilikan sosialisme yang menghapus hak atas milik individu hal ini disebabkan tidak diakuinya kepemilikan individu; sebaliknya, semua anggota masyarakat berbagi sama dalam kepemilikan negara (Batubara, 2017), sedangkan dalam Islam berpandangan bahwa kepemilikan harta sepenuhnya yakni milik Allah YME. Guna mengelola aset tersebut, manusia hanyalah khalifah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sistem sedekah lahir oleh perspektif iqtishad (mo derat, keseimbangan). Perspektif ini me negaskan bahwa Allah SWT adalah pencipta dan pemilik alam semesta, sedangkan manusia adalah hamba dan khalifah (Batubara, 2017). Manusia menjadi penerima mandat, bukan pemilik sejati, bertugas memakmurkan bumi.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified