“…Perkawinan hanya diizinkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada pria yang telah berumur 19 (Sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun (Rani, Arkiba, Wulandari, Sibarani, Octapiani, Kamala, Alifian, Hutabarat, Oktavianus & Yashua, 2022) dan menurut Undang-undang yang telah direvisi oleh DPR tanggal 16 September 2019, pernikahan hanya diizinkan kepada baik pria maupun wanita yang telah berumur 19 (Rahman, 2022;Rozy, 2022). Walaupun telah ditegaskan seperti itu, namun kenyataan menunjukkan bahwa sangat banyak anak di bawah umur yang belum mencapai umur sembilan belas tahun melakukan pernikahan dini (Kurniawati, 2022;Aisyah & Nopalina, 2022).…”