2022
DOI: 10.29240/jbk.v6i1.3418
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konseling Lintas Budaya: Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini

Abstract: This study aims to describe the role of cross-cultural counseling as a preventive effort in cases of early marriage. The method used in this study is a qualitative method, with the type of literature study or literature review. Researchers collected various books and articles related to the topic of discussion and then analyzed them. Based on the results of the analysis of the literature review, there are various factors behind early marriage including: 1) education, 2) culture, 3) environment. The findings al… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
2
0
6

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 6 publications
(8 citation statements)
references
References 5 publications
0
2
0
6
Order By: Relevance
“…Perkawinan hanya diizinkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada pria yang telah berumur 19 (Sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun (Rani, Arkiba, Wulandari, Sibarani, Octapiani, Kamala, Alifian, Hutabarat, Oktavianus & Yashua, 2022) dan menurut Undang-undang yang telah direvisi oleh DPR tanggal 16 September 2019, pernikahan hanya diizinkan kepada baik pria maupun wanita yang telah berumur 19 (Rahman, 2022;Rozy, 2022). Walaupun telah ditegaskan seperti itu, namun kenyataan menunjukkan bahwa sangat banyak anak di bawah umur yang belum mencapai umur sembilan belas tahun melakukan pernikahan dini (Kurniawati, 2022;Aisyah & Nopalina, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Perkawinan hanya diizinkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kepada pria yang telah berumur 19 (Sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun (Rani, Arkiba, Wulandari, Sibarani, Octapiani, Kamala, Alifian, Hutabarat, Oktavianus & Yashua, 2022) dan menurut Undang-undang yang telah direvisi oleh DPR tanggal 16 September 2019, pernikahan hanya diizinkan kepada baik pria maupun wanita yang telah berumur 19 (Rahman, 2022;Rozy, 2022). Walaupun telah ditegaskan seperti itu, namun kenyataan menunjukkan bahwa sangat banyak anak di bawah umur yang belum mencapai umur sembilan belas tahun melakukan pernikahan dini (Kurniawati, 2022;Aisyah & Nopalina, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selain dilakukan secara klasikal pada kegiatan seremonial seperti pengabdian (Lase, 2022), sesungguhnya usaha pencegahan bisa dilanjutkan melalaui konseling individu oleh orang BK dengan cara Pertama, konseling melakukan diskusi dan kolaborasi setiap lini sektor, konselor memberikan ruang diskusi untuk kepada individu untuk mengungkapkan pendapatnya dan kemudian di diskusikan bersama sehingga dapat ditemukan pemecahan masalah yang dapat diterima bersama. Kedua, sesi konseling dilakukan oleh remaja dengan kompetensi kepekaan budaya sebagai katalisator siswa memberikan edukasi mengenai pentingnya persiapan dalam menjalani kehidupan pernikahan dan dampak pernikahan dini (Kurniawati & Sa'adah, 2022). MPd.…”
Section: Dampak Bagi Remajaunclassified
“…Dari beberapa fase tersebut, fase yang sangat menonjol tingkat krusialnya adalah fase remaja usia 12-15 tahun (remaja awal). Hal ini dikarenakan anak telah memasuki masa perkembangan psiko-sosial dan fisik (Kurniawati & Sa' adah, 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…In addition, it also collaborates with the Government of Indonesia in the twelve-year compulsory education program, maturing the age of marriage, child-friendly district/city programs (Herviryandha & Nasir, 2022). There are also strategies through socialization, enforcement of regulations and sanctions (Anugrah et al, 2020) and cross-cultural counseling techniques (Kurniawati & Sa'adah, 2022). Efforts to prevent child marriage as a form of child protection are also carried out through empowering children with skills information and other support networks, educating and also mobilizing parents and community members, increasing access and quality of informal education for children, offering economic support and providing incentives for children and their families.…”
Section: Google Search Google Scholarmentioning
confidence: 99%