“…Sugiyono (2017) mendefiniskan bahwa penelitian kualitatif merupakan hal yang dapat dilakukan dalam penelitian ilmu-ilmu sosial, oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana penelitian digunakan untuk meneliti kondisi obyek yang alamiah (Istiningtyas & Lukmawati, 2019;Rusandi, Sugiharto, & Sunawan, 2019). Pengumpulan data dilakukan secara gabungan atau simultan melalui proses pertanyaan, analisis, dan mengkonstruksi sosial sehingga hasil penelitian menjadi jelas dan bermakna (Fitri et al, 2018;Ristianti et al, 2019;Rusandi et al, 2019) menjelaskan bahwa dalam penelitian kualitatif peneliti berperan langsung sebagai instrumen penelitian, sehingga data penelitian tentang Kebijakan Kepala Sekolanh ini dapat terkumpul dengan baik dan dapat diolah menjadi hasil penelitian yang mampu menggambarkan obyek penelitian secara alami (Fathurrochman, Budiman, Alamsyahril, & Kristiawan, 2019;Kristiawan, 2016;Murfi, 2014).…”