“…Pada satu sisi, agama memiliki aturan yang potensial untuk mengurangi atau bahkan menghentikan pandemi ini (Barmania & Reiss, 2020;Everett, Colombatto, Chituc, Brady, & Crockett, 2020;Fardin, 2020), tetapi di sisi lain agama juga dapat menjadi medium penyebaran Covid-19 Ebrahim, Ahmed, Gozzer, Schlagenhauf, & Memish, 2020). Rutinitas Muslim yang setiap Jumat wajib menunaikan salat jamaah Jumat, misalnya, berubah dan lebih banyak dilakukan di rumah dan beribadah secara mandiri/munfarid (Ghofur & Subahri, 2020;Siregar & Jubba, 2020) dalam rangka menghindari penyebaran COVID-19. Ini sebagai respons atas adanya "kontribusi" pelaksanaan ibadah komunal terhadap klaster penyebaran virus sehingga pengalihan pola dan tempat dilakukan.…”