2018
DOI: 10.22216/jbe.v3i3.3692
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap Peningkatan Pad Kota Padang

Abstract: <p><em>The purpose of this study was to determine: 1) development of the number of visitors, tourism object retribution, the number of tourism businesses and PAD in Padang City; 2) Whether the number of visitors, tourism object retribution, the number of tourism businesses have correlation with increase PAD Padang City. This research was conducted at the Department of Tourism and Culture of Padang City, Dispenda and BPS. This type of research is quantitative descriptive which describes the phenomen… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
0
0
9

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(9 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
9
Order By: Relevance
“…Pemberian pemerintahan sendiri kepada kotamadya dan kotamadya didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dalam bentuk pemerintahan sendiri yang luas, asli, dan bertanggung jawab (Marbun & Mahfud, 1987;Zulma, 2020). Pemerintah saat ini lebih fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi daerah yang ada (Tuasikal, 2008;Yanti & Hadya, 2018;Haeba et al, 2021). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak provinsi diatur dalam lima (lima) jenis pajak, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air tanah atau ABT/AP air permukaan dijadikan sebagai potensi pendapatan daerah (Undang-Undang (UU) Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, 2009).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemberian pemerintahan sendiri kepada kotamadya dan kotamadya didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan dalam bentuk pemerintahan sendiri yang luas, asli, dan bertanggung jawab (Marbun & Mahfud, 1987;Zulma, 2020). Pemerintah saat ini lebih fokus pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi daerah yang ada (Tuasikal, 2008;Yanti & Hadya, 2018;Haeba et al, 2021). Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak provinsi diatur dalam lima (lima) jenis pajak, yaitu: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air tanah atau ABT/AP air permukaan dijadikan sebagai potensi pendapatan daerah (Undang-Undang (UU) Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, 2009).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pendapatan asli daerah adalah hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut [8]. Pengembangan pariwisata harus sejalan dengan membuka pikiran masyarakat terhadap pentingnya mendatangkan banyak pengunjung, karena akan berdampak pada perekonomian daerah [9]. Pariwisata juga tidak terlepas dari pengaruh jumlah kunjungan wisatawan yang mana sangat bergantung kepada jumlah wisatawan yang berkunjung [10].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Secara langsung pariwiasata berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kota Padang misalnya, retribusi dari destinasi wisata memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan PAD dan sekaligus menjadi faktor yang meningkatkan pertumbuhan usaha mikro (Yanti & Hadya, 2018). Berbicara daerah dengan potensi wisata tidak dapat dilepaskan dari Kota Jogjakarta, gemuruh pariwisata telah menjadi nadi perekonomian sejak lama dan memberikan sumbangsih pada peningkatan PAD Kota Jogjakarta (Marie & Widodo, 2020).…”
Section: Pendahuluanunclassified