2021
DOI: 10.53544/jpp.v2i2.264
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Konvalidasi Perkawinan Katolik Yang Tidak Sah

Abstract: The purpose of this research is to find out how people understand the validity of marriage and the implementation of marriage validation for the validity of Catholic marriages in the Stasi Saint Paulus Sukanalu, Paroki Santa Perawan Maria Diangkat Ke Surga Kabanjahe. This research employs a qualitative approach. The informants in this research were KDPS, a valid Catholic spouse and illegitimate Catholic married couples. Marriage in the Catholic Church has three elements of validity: agreement, confirmation sys… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Bagi umat Katolik tidak ada perkawinan yang sah tanpa legitimasi dari otoritas Gereja (Tibo, Sitepu and Tobing, Benediktus Benteng Kurniadi, 2021). Kesepakatan nikah dapat dikatakan sah jika dikukuhkan di hadapan ordinaris wilayah atau otoritas Gereja.…”
Section: Perkawinan Menurut Gereja Katolik (Khk 1057)unclassified
See 4 more Smart Citations
“…Bagi umat Katolik tidak ada perkawinan yang sah tanpa legitimasi dari otoritas Gereja (Tibo, Sitepu and Tobing, Benediktus Benteng Kurniadi, 2021). Kesepakatan nikah dapat dikatakan sah jika dikukuhkan di hadapan ordinaris wilayah atau otoritas Gereja.…”
Section: Perkawinan Menurut Gereja Katolik (Khk 1057)unclassified
“…Kehadiran otoritas Gereja dalam meneguhkan sebuah perkawinan merupakan sebuah keharusan demi sahnya sebuah perkawinan Katolik. Dengan mengucapkan kesepakatan wakil Gereja mengukuhkan perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan perkawinan itu menjadi sah menurut ajaran dan aturan Gereja Katolik (Tibo, Sitepu and Tobing, Benediktus Benteng Kurniadi, 2021).…”
Section: Perkawinan Menurut Gereja Katolik (Khk 1057)unclassified
See 3 more Smart Citations