“…Berbagai persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan erat dengan pertumbuhan penduduk (Irza & Syabri, 2016;Fahmi et al, 2016), keterbatasan lahan (Kivell, 1993;Aryany & Pradoto, 2014), eksploitasi sumber daya alam (Afni, 2016) sekaligus mencerminkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan perkotaan (Kusumastuti & Pamungkas, 2018) dan indikasi terlampauinya daya dukung ekologis suatu lingkungan (Wirosoedarmo et al, 2014). Peningkatan kebutuhan ruang dan penggunaan sumberdaya lingkungan perkotaan, apabila tidak disertai dengan intervensi kebijakan yang tepat, dapat mengakibatkan ketidakseimbangan pembangunan kota (Putra & Rudiarto, 2018;Samodro et al, 2020), inkonsistensi rencana tata ruang (Pravitasari et al, 2020), serta alih fungsi lahan (Hidayati et al, 2017) yang tidak sesuai dengan daya dukungnya, sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan (Clark, 1992;Cahyani, 2019). Dalam rangka melihat indikasi penurunan kualitas lingkungan perkotaan tersebut, konsepsi perhitungan daya dukung lingkungan menjadi salah satu alat penting yang digunakan untuk mengkaji, menghitung, dan menganalisa apakah tingkat urbanisasi suatu kota telah melampaui batas (daya tampung) atau tidak (Wei et al, 2016;Daily & Ehrlich, 1996).…”