2022
DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19727
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kriteria Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Abstract: Paten Sederhana adalah salah satu jenis paten yang diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Adapun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan mengenai perolehan perlindungan atas Paten Sederhana terhadap suatu invensi akibat tidak terpenuhinya unsur kebaruan. Kesenjangan yang terjadi tentu tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat serta kepastian hukum terhadap batasan unsur kebaruan atas Paten Sederhana. Penelitian i… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles