Masyarakat secara luas memperoleh hak atas informasi publik sejak Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (UU KIP) disahkan. Berdasarkan UU KIP itu maka setiap Badan Publik berkewajiban untuk mengumumkan informasi publik non-dikecualikan pada berbagai saluran informasi, termasuk situs web resmi milik Pemda sendiri. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbukaan informasi publik yang ditampilkan pada situs web Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan di tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan teknik sensus (total sampling) untuk menentukan populasi, yaitu sebanyak 24 situs web resmi milik Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan. Menggunakan metode analisis isi kuantitatif dengan tipe deskriptif. Data primer diperoleh dari pengisian lembar coding untuk menilai keterbukaan informasi, adapun indikator kelengkapan informasi bersumber dari Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP). Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan literatur yang relevan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa situs web pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan sebagai saluran komunikasi massa digital dan inisiatif e-government belum menunjukkan hasil yang maksimal. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat 49,24% situs web yang menampilkan informasi secara ‘tidak lengkap’, 28,41% situs web yang menampilkan informasi secara ‘cukup lengkap’, dan 22,35% situs yang menampilkan secara ‘lengkap’.