2022
DOI: 10.54082/jamsi.429
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Melalui Legalitas Small Medium Enterprises Bertransformasi Menuju Cooperative Building bagi UMKM di Kota Surabaya, Jawa Timur

Abstract: Pentingnya legalitas untuk yang memiliki usaha adalah salah satu cara supaya usaha bisa berkembang dan diakui oleh negara secara hukum, sehingga usaha tersbeut tidak bisa di klaim oleh orang lain. Antisipasi ini perlu dilakukan sebab permasalahan terkait belum ada kepastian hukum, usaha susah berkembang, tidak adanya akses pembiayaan dan pemasaran. Metode pelaksanaannya dengan cara melakukan seminar atau sosialisasi secara offline terkait pentingnya memiliki legalitas UMKM untuk pembentukan koperasi bersama De… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Kota Surabaya memiliki 154 kelurahan & 31 kecamatan tersebar dibeberapa wilayah. Pada tahun 2021, berdasarkan data pemkot Surabaya bahwa jumlah total UMKM di kota Surabaya mencapai 60 ribu lebih UMKM, terdaftar di dinas 14.441 UMKM dan di kecamatan 45.566 UMKM, apabila terdaftar berarti para pelaku UMKM yang mempunyai legalitas perlunya usaha yang berlegalitas ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha dapat mengakses dan di akses oleh pemerintah dalam hal ini terkait bantuan maupun fasilitas lainya (Utomo et al, 2022). Kelurahan Mojo yang berpenduduk 46,177 jiwa yang terdapat 13 RW dan 117 RT, lokasi kelurahan ini yang terletak di kecamatan gubeng Surabaya Nantinya UMKM yang dapat terus meju dan berkembang tentu dapat membuka lapangan pekerjaan dan membantu ekonomi masyarakat sekitar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kota Surabaya memiliki 154 kelurahan & 31 kecamatan tersebar dibeberapa wilayah. Pada tahun 2021, berdasarkan data pemkot Surabaya bahwa jumlah total UMKM di kota Surabaya mencapai 60 ribu lebih UMKM, terdaftar di dinas 14.441 UMKM dan di kecamatan 45.566 UMKM, apabila terdaftar berarti para pelaku UMKM yang mempunyai legalitas perlunya usaha yang berlegalitas ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha dapat mengakses dan di akses oleh pemerintah dalam hal ini terkait bantuan maupun fasilitas lainya (Utomo et al, 2022). Kelurahan Mojo yang berpenduduk 46,177 jiwa yang terdapat 13 RW dan 117 RT, lokasi kelurahan ini yang terletak di kecamatan gubeng Surabaya Nantinya UMKM yang dapat terus meju dan berkembang tentu dapat membuka lapangan pekerjaan dan membantu ekonomi masyarakat sekitar.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pada prinsipnya UMKM harus mempunyai legalitas untuk bisa mengakses kelembagaan agar mencapai kemudahan berusaha. Penting bagi para pelaku UMKM yang skala usahanya masih relatif kecil atau belum berkembang untuk memiliki legalitas agar selalu diawasi dan dimonitor sehingga mendapatkan akses pendampingan oleh kelembagaan lainnya (Utomo et al, 2022a).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Pemilik UMKM juga telah melakukan beberapa hal untuk pembentukan koperasi, antara lain melakukan pengumpulan dokumen legalitas para UMKM untuk pembentukan koperasi. Hal ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi dalam pendirian koperasi (Utomo et al, 2022a), memilih pengurus dan pengawas koperasi, melakukan perumusan nama koperasi, menyepakati jumlah iuran pokok dan iuran wajib anggota, menyepakati dan menetapkan jenis koperasi, menyepakati dan menetapkan visi dan misi koperasi, dan menentukan aktivitas bidang usaha disertai KBLI (Kategori Buku Lapangan Usaha Indonesia).…”
Section: Pembahasanunclassified