ABSTRAK Kemunculan dari Non-Fungible Token atau yang dikenal sebagai NFT cukup berdampak pada sebagian industri ditanah air terkhusus di industri seni. Salah satu dampak buruk dari kehadiran NFT adalah berkenaan dengan pelanggaran pornografi di dunia siber. Terlihat secara fakta bahwa di dalam pasar digital NFT terdapat akun akun yang menjual gambar dan konten yang bermuatan porno dan melanggar kesusilaan. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan tujuan dari penelitian ini, tentunya untuk memberikn sanksi kepada pelanggar kesusilaan kepada para pemilik akun tersebut. Selain itu tidak hanya pelaku yang bisa terkena jeratan hukum melainkan penyelenggara sistem elektroniknya pun bisa mendapatkan sanksi berdasarkan hukum Indonesia, penyelenggara sistem elektronik dapat diberikan sanksi berupa sanksi administrasi yaitu pencabutan izin. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab hukum para penyelenggara sistem elektronik yang berada di wilayah hukum Indonesia. ABSTRACTThe emergence of Non-Fungible Tokens or known as NFTs has had quite an impact on some industries in the country, especially in the arts industry. One of the bad effects of the presence of NFT is related to pornography violations in cyberspace. It can be seen in the fact that in the NFT digital market there are accounts selling pornographic images and content that violate decency. This writing uses a normative juridical approach, with the aim of this research, of course, to give sanctions to violators of decency to the account owners. In addition, it is not only perpetrators who can be subject to legal entanglement, but also the organizers of the electronic system can get sanctions under Indonesian law, the organizers of the electronic system can be given sanctions in the form of administrative sanctions, namely revocation of permits. This sanction is given as a form of legal responsibility for electronic system operators in the Indonesian jurisdiction.