Artikel ini membahas isu penyandang disabilitas terkait dengan kebijakan sistem kuota untuk mempekerjakan orang dengan disabilitas di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2016 Pasal 53 menetapkan tanggung jawab kebijakan kuota perekrutan pekerja disabilitas, yaitu 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk pemerintah dan BUMN. Namun demikian, banyak program dan layanan saat ini belum mencapai tujuannya untuk membantu semua penyandang Kebijakan, program, dan layanan untuk penyandang disabilitas belum sepenuhnya inklusif, terpadu (lintas sektor), dan memadai karena banyaknya masalah data dan karakteristik penyandang disabilitas. Oleh karena itu, meningkatkan keterlibatan penyandang disabilitas dalam pembangunan merupakan tantangan tersendiri.