Mangrove di pulau Bintan, sama halnya yang terjadi di Indonesia, mengalami sejumlah permasalahan umum seperti imbas dari penangkapan ikan, pembangunan pesisir,pencemaran lingkungan, perubahan iklim dan pengasaman laut. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 120/2020 Tahun 2020 menandai pembentukan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode desktiptip kualitatif, yang mana dijabarkan melalui telaah kebijakan dan hokum lingkungan. Adapun dalam indikator kebijakan, seringkali yang dijumpai dalam model kebijakan Top-Down ataupun Bottom-Up, yang seringkali dilihat adalah goal daripada kebijakan tersebut, namun, dua kelompok penulis penting secara eksplisit menghubungkan variabel ke dalam model, Mazmanian dan Sabatier. Penegakan hukum Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah tentang kriteria perbaikan kerusakan ekosistem lingkungan dan perubahan iklim. salah satu dari perlindungan ekosistem mangrove dan Peraturan Daerah (PERDA) No. 14/2007 tentang Ketetanggaan Pulau Bintan dan perencanaan wilayah pesisir. pelestarian mangrove di Bintan, Pemerintah perlu menerapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan peta sinkron, Rencana Peraturan Daerah Provinsi (RAPENDA).