2020
DOI: 10.52137/humanis.v6i1.20
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Optimalisasi Pelayanan Kepolisian dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Abstract: Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Laporan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan  Anak oleh Unit Perlindungan  perempuan dan anak  di  Kepolisian  Kota  Banda   Aceh   belum berjalan optimal di karenakan belum adanya   ruangan khusus untuk penangganan kekerasan terhadap perempuan dan Anak, hal initentunya sangat berpengaruh   terhadap   proses  penyidikan  untuk menangkap para pelaku kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.serta Hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana Kekerasan Te… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 10 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Polri saat ini merupakan salah satu atensi pimpinan Polri melalui optimalisasiaksi PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) (Malaikosa et al, 2022). Pada prinsipnya bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan dasar sesuai dengan hak-hak asasi setiap warga Negara atas suatu barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh aparatur pemerintah, termasuk penyelenggara ekonomi dan koorporasi penyelenggara pelayanan umum (Ahyar & Safrida, 2020). Pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau sekelompok orang (Jensen & Vestergaard, 2017)…”
Section: ~ 138 ~unclassified
“…Untuk Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Polri saat ini merupakan salah satu atensi pimpinan Polri melalui optimalisasiaksi PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) (Malaikosa et al, 2022). Pada prinsipnya bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan dasar sesuai dengan hak-hak asasi setiap warga Negara atas suatu barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh aparatur pemerintah, termasuk penyelenggara ekonomi dan koorporasi penyelenggara pelayanan umum (Ahyar & Safrida, 2020). Pelayanan adalah suatu cara melayani, membantu menyiapkan, mengurus, menyelesaikan keperluan, kebutuhan seseorang atau sekelompok orang (Jensen & Vestergaard, 2017)…”
Section: ~ 138 ~unclassified
“…Data tersebut merupakan fenomena gunung es, banyak korban enggan untuk melaporkan [2]. Salah satu penyebabnya adalah sulit untuk melapor: jarak ke kantor polisi jauh, atau pusat layanan kesehatan terdekat tutup.…”
Section: Pendahuluanunclassified