Indeks Tata Kelola Kepolisian (ITK) adalah alat yang digunakan untuk mengukur kinerja tata kelola kepolisian di tingkat Mabes, Polda, dan Polres dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. ITK telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan tujuan mewujudkan profesionalisme Polri yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengukuran ini didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola Polri yang meliputi kompetensi, daya tanggap, perilaku transparan, keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas. Dalam konteks Polresta Banjarmasin, pengukuran ITK-O dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelayanan dalam hal permohonan SIM, SKCK, BPKB, tilang, sidik jari, dan pengaduan masyarakat. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, mengidentifikasi potensi pungutan liar, serta mengungkap adanya praktik KKN dalam proses administrasi. Sebanyak 101 responden, terdiri dari 51 responden internal dan 50 responden eksternal, dilibatkan dalam survei ini. Pengukuran ITK-O Polresta Banjarmasin dilakukan secara serentak di Aula Endra Dharma Polresta Banjarmasin pada tanggal 13 Maret 2023. Seluruh responden mengisi survei secara online melalui perangkat smartphone dan laptop masing-masing. Dalam pelaksanaan pengukuran ITK-O, beberapa kendala teknis dihadapi. Salah satu kendala adalah keterbatasan aplikasi ITK-O yang belum sepenuhnya ramah pengguna mobile, yang menyebabkan keterbacaan teks menjadi kurang optimal. Selain itu, sistem juga tidak dapat menyimpan hasil jawaban secara otomatis untuk setiap pertanyaan yang dijawab. Sebagai akibatnya, beberapa responden terpaksa harus mengulang proses pengisian survei dari awal jika terjadi kesalahan saat mengunggah identitas mereka.