2018
DOI: 10.31227/osf.io/epy6n
|View full text |Cite
Preprint
|
Sign up to set email alerts
|

Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup Melalui Prinsip Primum Remedium

Abstract: Laws relating to environmental management contain explicit provision on the application of the principle ultimium Remedium Remedium and Premium. This provision has been included since the law undag environmental management in 1997, which then undergoes changes in environmental legislation in 2009. There are differences in regulation and the application of the principle Utimum or Premium Remedium in Act No. 23 of 1997 by Law No. 32 of 2009. Act No. 23 of 1997 emphasizes the application of the principle of ultim… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Sehingga pidana merupakan obat pertama untuk membuat jera orang melakukan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang lingkungan (Muslim, 2020). Rekomendasi upaya optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan oleh Muslim berbeda dengan rekomendasi Lona Puspita (2018). Menurutnya dalam penegakan hukum pidana lingkungan, hukum pidana ditempatkan pada urutan terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme lain tidak dapat berjalan secara optimal dalam melindungi lingkunga (Puspita, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 2 more Smart Citations
“…Sehingga pidana merupakan obat pertama untuk membuat jera orang melakukan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang lingkungan (Muslim, 2020). Rekomendasi upaya optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan oleh Muslim berbeda dengan rekomendasi Lona Puspita (2018). Menurutnya dalam penegakan hukum pidana lingkungan, hukum pidana ditempatkan pada urutan terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme lain tidak dapat berjalan secara optimal dalam melindungi lingkunga (Puspita, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Rekomendasi upaya optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan oleh Muslim berbeda dengan rekomendasi Lona Puspita (2018). Menurutnya dalam penegakan hukum pidana lingkungan, hukum pidana ditempatkan pada urutan terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme lain tidak dapat berjalan secara optimal dalam melindungi lingkunga (Puspita, 2018). Ketiga, Agung Setio Apriyanto (2014), menurutnya upaya optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan dapat dilakukan dengan meningkatkan profesionalitas dan kemampuan personel penyidik dalam melakukan penyidikan perkara pidana lingkungan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation