Hakim di pengadilan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum pidana di bidang lingkungan hidup. Akan tetapi, terdapat problematika dalam penegakan hukum oleh hakim dalam berbagai putusannya. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan analisis urgensi optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan melalui putusan hakim yang berkepastian. Kemudian menguraikan upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan penegakan hukum pidana lingkungan oleh hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-kualitatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat ketidakjelasan pendakwaan pidana pembakaran hutan dan lahan, ketidakjelasan batasan pelanggaran pidana, dan administrasi lingkungan, dan ketidakjelasan pemidanaan pemanfaatan hutan lindung. Atas permasalahan yang ditemukan tersebut, maka upaya yang dilakukan dalam mengoptimalkan penegakan hukum pidana dibidang lingkungan yakni dengan perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, perubahan UU No. 39 Tahun 2014, perubahan UU No. 32 Tahun 2009, dan penyusunan SEMA tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Bidang Lingkungan Hidup oleh Mahkamah Agung. Melalui upaya penguatan tersebut, maka diharapka upaya penegakan hukum pidana lingkungan dapat berjalan optimal pada masa mendatang.