Penelitian dilakukan untuk menganalisis penerapan metode segmentasi dan menemukan kendala dalam penerapan metode segmentasi. Kebaruan penelitian ini adalah sudut pandang penelitian dari otoritas pajak; menggunakan teori risiko kepatuhan; dan dianalisis dari dua kategori wajib pajak (strategis dan lainnya/kewilayahan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yang digunakan adalah studi kasus. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Temanggung (KPP Pratama Temanggung) dipilih sebagai studi kasus. Data dikumpulkan melalui tiga cara, yaitu wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Temuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut KPP Pratama Temanggung telah mencoba mengembangkan metode segmentasi berdasarkan SE-07/PJ/2020. Namun, mereka masih menghadapi lima tantangan utama, yaitu validitas data yang rendah; rendahnya pemahaman tentang pajak yang dimiliki sebagian besar wajib pajak; wilayah kerja memiliki medan yang berat; teknologi yang digunakan masih terbatas; dan tidak ada pemetaan pegawai. Secara umum metode segmentasi untuk wajib pajak strategis belum efektif, sedangkan metode segmentasi untuk wajib pajak lainnya sudah efektif meningkatkan penerimaan pajak. Berdasarkan temuan tersebut, implikasi dari penelitian ini adalah hasil penelitian mendukung teori risiko kepatuhan; DJP harus segera membuat regulasi terkait kerja sama dengan pemerintah daerah; dan DJP sebaiknya segera menyempurnakan aturan SE-07/PJ/2020