2018
DOI: 10.35817/jpu.v1i2.5826
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (Add) Dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Di Kabupaten Konawe

Abstract: The shift in the principle of setting of the principle of "decentralization" and "residuals" on previous legislation became the principle of subsidiarity and the principle of recognizing in Act No. 6 of the year 2014 of the village became hope and renewed energy for the village to be able to determine the position, role and authority over him. This research aims to analyze the implementation of the budget of the village Fund in the field of community empowerment in Wowonii Island.This research uses qualitative… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Berdasarkan pengertianpengertian tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan berujung pada aktivitas, tindakan, aksi, atau mekanisme dari suatu sistem. Menurut (Jopang et al, 2018) ungkapan mekanisme berarti pelaksanaan bukan hanya aktivitas, melainkan merujuk pada norma tertentu untuk mencapai tujuan dari kegiatan yang telah direncanakan. Dari pendapat-pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan merupakan suatu tindakan yang harus dikerjakan atau dilaksanakan oleh pemerintah desa secara transparan kepada semua pihak berdasarkan pada rencana yang telah disusun dan disepakati bersama dengan masyarakat sesuai kebutuhan untuk pembangunaan dan pemberdayaan desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan pengertianpengertian tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan berujung pada aktivitas, tindakan, aksi, atau mekanisme dari suatu sistem. Menurut (Jopang et al, 2018) ungkapan mekanisme berarti pelaksanaan bukan hanya aktivitas, melainkan merujuk pada norma tertentu untuk mencapai tujuan dari kegiatan yang telah direncanakan. Dari pendapat-pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan merupakan suatu tindakan yang harus dikerjakan atau dilaksanakan oleh pemerintah desa secara transparan kepada semua pihak berdasarkan pada rencana yang telah disusun dan disepakati bersama dengan masyarakat sesuai kebutuhan untuk pembangunaan dan pemberdayaan desa.…”
Section: Pendahuluanunclassified